Tutup
Sulawesi Tengah

Dana Stimulan II Mengacu Juknis Sebelumnya

×

Dana Stimulan II Mengacu Juknis Sebelumnya

Sebarkan artikel ini
Bupati Sigi Moh Irwan melihat model hunian tetap yang dibangun Habitat for Humanity di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kab Sigi, Senin, 2 Desember 2019. Foto Patar

SIGI, Kabar Selebes – Bupati Sigi menyatakan penyaluran dana stimulan tahap II belum bisa diluncurkan karena masih menunggu penetapan Gubernur.

“Kalau tidak penetapan atau keputusan dari Gubernur, kami tidak berani menyalurkan. Kesalahan administrasi kecil saja bisa berdampak besar,” kata Moh Irwan Lapatta usai memulai pekerjaan hunian tetap Habitat for Community, Senin siang (2/11).

Advertising

Menurut Irwan, pihaknya sudah melakukan upaya mendahului penyaluran dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat.

“Kita sudah melakukan lompatan dua tahap ke depan sambil menunggu penetapan dari pemerintah propinsi,” ujarnya.

Kepala Pelaksana BPBD Sulawesi Tengah Bartholomeus Tandigala menegaskan bahwa Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah sudah mengeluarkan juklak penyaluran dana stimulan dan berdasarkan Juklak tersebut Bupati dan Walikota terdampak bencana akan mengeluarkan Juknis sebagai dasar pelaksanaan teknisnya.

“Tujuannya agar daerah dapat mengatur sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal daerah masing masing dan Pemerintah Propinsi juga sudah memberikan draf acuan juknis kepada masing masing daerah terdampak. Untuk itu diharapkan kepada kiranya Juknis tersebut agar segera dibuat dan dana stimulan tersebut segera dapat disalurkan,” kata Bartho dalam keterangan tertulis disampaikan Biro Humas Pemprov Sulteng.

Selanjutnya, Bartho menyampaikan bahwa penyaluran dana stimulan untuk rusak sedang dan rusak ringan disalurkan langsung kepada masyarakat yang berhak menerima tetapi untuk dana stimulan untuk rumah rusak berat akan dibangun baru tetapi sifatnya Insitu tetap penyalurannya seperti tahap I tetapi tidak pakai Pokmas lagi.

Senada, Gubernur Sulawesi Tengah H Longki Djanggola saat ditanya terkait hal itu menyatakan tidak perlu SK Gubernur lagi.

“Itu cukup dari BPBD masing-masing saja. Tidak benar itu kalau harus ada SK gubernur lagi,” kata Longki usai memimpin upacara HUT PUPR ke-74 di Kantor Dinas Bina Marga Sulawesi Tengah, Selasa, 3 Desember 2019. (Patar)

Silakan komentar Anda Disini….