PALU, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum Kota Palu, secara resmi mengumumkan Syarat minimum dukungan bagi bakal calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota pada 2020 mendatang.
Penetapan syarat dukungan tersebut mengacu pada PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,
Tahapan yang akan dilakukan KPU, yakni penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT pemilu atau pemilihan terakhir.
Iskandar Lembah, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Palu, menjelaskan bahwa Bakal calon (Balon) perseorangan harus mengumpulkan 21.396 KTP-EL atau 10% dari jumlah pemilih terakhir kota palu yang tercatat mencapai 213.957 jiwa, dan tersebar lebih dari 50% atau berada di 5 kecamatan dari 8 kecamatan yang ada.
Dalam prosesnya, Balon perseorangan tidak hanya sekedar mengumpulkan KTP-El, namun juga harus melampirkan nya dalam formulir B1KWK. Dimana formulir tersebut akan menjadi berkas yang turut diverifikasi, sebab didalamnya terdapat Dokumen pernyataan pemilik KTP-El untuk mendukung Balon perseorangan.
“Untuk Penyerahan syarat dukungan sendiri dilakukan pada 11 Desember sampai 5 Maret 2020. Setelah itu kami akan melakukan analisis dukungan pada 29 maret sampai 12 April. Dan proses pendaftarannya sendiri dilakukan pada tanggal 18 juli,”paparnya saat konferensi pers di ruang media Center KPU pada Sabtu, (26/10/2019).
Iskandar juga menegaskan kepada mereka yang akan meju melalui jalur independen, agar tidak memasukkan KTP-El pegawai negeri dan TNI/Polri. Sebab hal itu tidak dibenarkan dalam aturan perundang-undangan.
“Tidak boleh KTP-El PNS dengan TNI/Polri dimasukkan. Jelas aturan, jadi akan sia-sia kalau ada yang masukan KTP mereka nanti,”tegasnya.(Sobirin)