PALU, Kabar Selebes – Rian Saputra, Jurnalis TVRI Sulteng, Senin (30/9/2019) pagi dimintai keterangan oleh Propam Polda Sulteng menyusul laporan tindak kekerasan yang dilakukan oknum Polres Palu terhadap dirinya pada Rabu, 25 September 2019 lalu.
Rian mendatangi Polda Sulteng sekitar pukul 10.30 WITA didampingi pengurus IJTI Sulteng dan AJI Palu.
Pemeriksaan Rian dilakukan di ruang periksa Propam Polda Sulteng. Pertanyaan yang diajukan seputar kronologi kejadian yang menimpa korban dan bagaimana pelaku melakukan aksinya.
Menurut pihak Propam pemeriksaan Rian dilakukan untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara etik profesi kepolisian. Ini juga inisiatif Polda Sulteng untuk memperbaiki profesionalitas anggota Polri di Sulteng meski perusahaan pers tempat Rian bekerja telah menyatakan damai.
Sementara itu, baik IJTI Sulteng maupun AJI Palu yang mendampingi Rian menyatakan, organisasi profesi jurnalis di Palu tetap akan mendampingi Rian agar kejadian serupa tidak menimpa jurnalis lainnya.
“Apalagi kasus yang menimpa Rian tergolong berat, karena selain merampas kamera, pelaku juga menghapus video rekaman, yang berdasarkan UU 40/1999 pelaku dapat dikenai kurungan dan denda,” kata Hery Susanto, sekretaris IJTI Sulteng bersama Ketua AJI Palu Muhammad Iqbal di Mapolda Sulteng.
Pemeriksaan dijeda pukul 12.00 Wita dan akan dilanjutkan kembali.(Ifal)