Tutup
Pendidikan

Puluhan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non-ASN Untad Tak Diperpanjang Kontrak, Ini Penjelasan Rektor

18
×

Puluhan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non-ASN Untad Tak Diperpanjang Kontrak, Ini Penjelasan Rektor

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Universitas Tadulako. (FOTO: ANTARA/Muhammad Izfaldi)

PALU, Kabar Selebes – Puluhan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Universitas Tadulako (Untad), Palu, Sulawesi Tengah, merasa sedih usai menerima kabar bahwa kontrak kerja mereka tidak diperpanjang. Surat keputusan tersebut berlaku mulai 30 April 2025, bertepatan dengan momentum Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei.

Keputusan tidak memperpanjang kontrak ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor 3671/UN28/KP.00/2025 yang ditandatangani Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Prof. M Rusydi, pada 28 April 2025.

Dalam surat itu disebutkan, terdapat 49 tenaga kependidikan non-ASN yang tidak diperpanjang kontraknya. Mereka berasal dari berbagai unit kerja, seperti Biro Akademik dan Kemahasiswaan (2 orang), Biro Keuangan dan Umum (10 orang), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (1 orang), Fakultas Kedokteran (7 orang), Fakultas Teknik (4 orang), hingga Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (7 orang).

Selain itu, terdapat 33 tenaga pendidik non-ASN yang juga tidak diperpanjang, termasuk dari Fakultas Hukum (3 orang), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (3 orang), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (11 orang), serta dari PSDKU Morowali dan PSDKU Tojo Una-Una masing-masing 3 orang.

Salah satu tenaga pendidik yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dirinya menerima keputusan itu, tetapi mempertanyakan mengapa mereka tidak tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, jika sudah terdata sejak 2022, mereka memiliki peluang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I maupun tahap II.

“Kalau terdata di BKN, kami bisa ikut seleksi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025,” ujarnya.

Ia mengaku prihatin terhadap rekan-rekannya yang sudah mengabdi 4-6 tahun dan kini berusia di atas 35 tahun, tetapi tidak terdata di BKN.

“Ke mana lagi mereka harus mencari pekerjaan kalau tidak mengabdi di universitas?” katanya.

Rektor Untad Palu, Prof. Amar, menjelaskan bahwa pemberhentian ini mengikuti regulasi dari pemerintah pusat. Total ada sekitar 94 tenaga honorer yang diberhentikan, termasuk 33 dosen.

“Untuk honorer paruh waktu belum ada regulasi khusus. Kemarin kami sempat menambah waktu tunggu bagi mereka yang belum masuk P3K atau masih diverifikasi, tapi per 1 Mei semua honorer diperintahkan untuk diberhentikan. Bahkan seharusnya sudah dilaksanakan sejak Desember 2024,” jelas Amar.

Amar berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi, baik melalui skema paruh waktu maupun PPPK tahap II, agar universitas dapat kembali merekrut tenaga-tenaga yang telah diberhentikan.**

Silakan komentar Anda Disini….