AMPANA, Kabar Selebes – Warga Desa Payompo, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Unauna, menyuarakan keluhan atas aktivitas pertambangan galian C yang dinilai telah merugikan lingkungan dan kehidupan mereka. Salah satu perusahaan yang disebut warga adalah PT Estetika Karya Utama, yang berasal dari Kabupaten Banggai.
Menurut sejumlah warga yang ditemui pada Senin (6/4), aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan kini kian mendekati kawasan pemukiman. Dampak paling terasa adalah rusaknya kebun milik warga, termasuk pohon kelapa yang tumbang akibat longsor yang dipicu penggalian material di sekitar sungai.
“Kebun kami sudah banyak yang rusak, bahkan ada pohon kelapa tumbang karena tanahnya longsor akibat penggalian yang terlalu dekat dengan sungai,” ungkap salah satu warga.
Tak hanya itu, akses jalan yang sebelumnya digunakan masyarakat kini sudah tidak bisa dilewati karena masuk dalam area izin pertambangan.
Warga juga mengeluhkan sikap perusahaan yang melarang mereka mengambil pasir sungai, padahal material tersebut dibutuhkan untuk kepentingan pembangunan jalan desa.
“Padahal kami hanya ambil pasir untuk kepentingan umum, bukan untuk dijual. Tapi perusahaan melarang,” tambah warga lainnya.
Kekecewaan warga makin bertambah karena mereka mengaku belum pernah menerima manfaat program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), baik dari perusahaan maupun dari pemerintah desa.
“Perusahaan tidak komit terhadap masyarakat. CSR tidak pernah kami rasakan. Bahkan dulu ada warga kami yang dilaporkan ke polisi,” ujar warga.
Karena berbagai permasalahan tersebut, warga Desa Payompo berencana melakukan audiensi atau hearing dengan DPRD Kabupaten Tojo Unauna. Mereka berharap wakil rakyat bisa turun langsung melihat kondisi di lapangan.
“Kami akan datangi DPRD. Kami minta anggota dewan turun dan lihat langsung penderitaan kami,” tegas warga.
Warga juga mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah untuk meninjau kembali izin dan aktivitas tambang galian C di wilayah mereka.
Pihak Perusahaan Bantah Tuduhan Warga
Dihubungi secara terpisah melalui sambungan telepon, salah satu personel manajemen PT Estetika Karya Utama membantah tuduhan warga. Ia menyatakan bahwa perusahaan siap menghadapi hearing di DPRD jika memang diperlukan.
“Terkait rencana hearing, silakan saja. Kami tidak masalah,” ujarnya.
Soal CSR, pihak perusahaan mengklaim telah menunaikan kewajibannya dengan menyerahkan dana ke desa dalam bentuk nominal, bukan program langsung.
“CSR kami serahkan dalam bentuk dana, bukan program. Sebenarnya kami berharap desa menyusun program dalam bentuk proposal untuk kami tindak lanjuti, tapi itu tidak pernah dilakukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak perusahaan menyebut bahwa ke depan, Pemerintah Daerah bersama Dinas ESDM Provinsi diharapkan memediasi pelaksanaan program CSR agar tidak lagi berupa uang, melainkan langsung dalam bentuk program yang menyentuh masyarakat.
“Tahun 2025 kami masih menunggu pengesahan dari Dinas ESDM Provinsi terkait nominal CSR, karena mereka yang menghitung sesuai aturan,” tegas pihak perusahaan.(shl)