Tutup
Sulawesi Tengah

Tujuh Anggota Jatanras Polda Sulteng Dipecat Tidak Hormat, Terlibat Kasus Kematian Moh. Mugni Syakur

102
×

Tujuh Anggota Jatanras Polda Sulteng Dipecat Tidak Hormat, Terlibat Kasus Kematian Moh. Mugni Syakur

Sebarkan artikel ini
Tujuh anggota Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Selasa, 18 Februari 2025.

PALU, Kabar Selebes – Tujuh anggota Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Selasa, 18 Februari 2025.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa sidang kode etik tersebut terkait kasus meninggalnya Moh. Mugni Syakur setelah ditangkap oleh tim Jatanras Polda Sulteng. Dalam putusan sidang, tujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulteng dinyatakan melanggar kode etik profesi dan dijatuhi sanksi PTDH.

“Tujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulteng itu diduga telah melakukan tindakan kekerasan saat mengamankan saudara Moh. Mugni Syakur yang diduga melakukan pencurian ponsel,” jelas Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Rabu (19/2/2025).

Adapun ketujuh anggota yang dijatuhi sanksi PTDH adalah Bripka MARH, Bripka RM, Bripka H, Bripka AAT, Brigpol AE, Brigpol MAW, dan Briptu YPA.

“Kasus meninggalnya saudara Moh. Mugni Syakur ini terjadi pada 14 November 2023, setelah ia ditangkap oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng,” lanjut Djoko.

Selain diberhentikan tidak dengan hormat, ketujuh anggota tersebut juga akan diproses melalui peradilan umum. Djoko menambahkan bahwa berkas perkara mereka telah memasuki tahap I di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, meskipun masih memerlukan beberapa perbaikan.

“Polda Sulteng akan tetap konsisten dalam penegakan hukum yang menjadi perhatian publik, termasuk apabila ada pihak-pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Sebagai penutup, Djoko meminta maaf kepada masyarakat atas lambannya penanganan kasus ini. “Kami tetap berupaya maksimal untuk menuntaskan kasus meninggalnya saudara Moh. Mugni Syakur,” pungkasnya.***

Silakan komentar Anda Disini….