AMPANA, Kabar Selebes – Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Unauna melalui Sekretaris Daerah telah mengeluarkan surat edaran terkait evaluasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan proses penerimaan berjalan sesuai aturan. Bahkan, bagi PPPK yang diketahui tidak pernah menjadi pegawai honorer sebelumnya akan ditelusuri lebih lanjut.
Masyarakat juga dihimbau untuk turut serta dalam proses evaluasi ini. Jika ada pihak yang mengetahui adanya oknum calon PPPK yang diduga tidak melalui prosedur yang benar, mereka dapat menyampaikan informasi tersebut kepada pemerintah daerah.
Penerimaan PPPK di Kabupaten Tojo Unauna telah menimbulkan pro dan kontra, sehingga evaluasi ulang dianggap perlu. Selain itu, penambahan pegawai juga dikhawatirkan akan menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tojo Unauna, Rismanto Laide, pada Senin (3/2), menjelaskan bahwa pemerintah daerah relatif terlambat dalam menerima informasi mengenai mekanisme pembayaran PPPK secara keseluruhan.
“Dari perspektif pemerintah daerah, bahkan secara nasional, semua akan menjadi tanggungan pemerintah pusat karena PPPK merupakan kebijakan nasional yang dijalankan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Bahkan, semua pegawai honorer di pemerintahan daerah diarahkan masuk dalam skema PPPK,” jelas Rismanto.
Pemerintah daerah, kata Rismanto, tetap mencari solusi terkait pembayaran gaji PPPK, di antaranya dengan terus berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari skema pembayaran yang tepat. Selain itu, evaluasi kembali terhadap penerimaan PPPK akan dilakukan berdasarkan periode pengangkatan. Solusi lain yang dipertimbangkan adalah efisiensi belanja daerah serta mencari sumber pendapatan baru guna menyeimbangkan anggaran.
Rismanto juga mengungkapkan bahwa untuk pembayaran gaji PPPK yang telah diangkat, pemerintah daerah setiap tahun mengalokasikan anggaran sekitar Rp100 miliar. Jumlah ini belum termasuk gaji bagi PPPK yang masih dalam proses pengangkatan.
Terkait rumor bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hanya akan dibayarkan hingga Maret 2025, Rismanto membantah hal tersebut. “Itu tidak benar. Untuk TPP, kami sudah mengalokasikan anggaran selama 12 bulan, sekitar Rp40 miliar. Jadi, jika ada yang mengatakan bahwa pembayaran tidak akan penuh, itu adalah hoaks,” tegasnya.(shl)