JAKARTA, Kabar Selebes– Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, kembali menyoroti pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Kamis (31/10/2024), Longki mengusulkan pemberhentian sementara bagi ASN, penjabat (Pj) kepala daerah, dan pejabat negara yang terbukti melanggar aturan kampanye.
“Saya mengusulkan agar semua ASN, Pj bupati, gubernur, dan pejabat negara yang melanggar ketentuan kampanye diberikan hukuman pemberhentian sementara,” ujar Longki dalam pernyataan yang kini ramai diperbincangkan.
Ia juga menyoroti keterlibatan beberapa kepala daerah, seperti Bupati Sigi dan Bupati Tojo Unauna, yang diduga aktif dalam kampanye pasangan calon (paslon). Longki mempertanyakan konsistensi penegakan aturan terhadap kepala daerah yang berstatus pejabat negara tetapi terlibat dalam aktivitas kampanye.
“Bagaimana dengan bupati Sigi dan Bupati Touna yang statusnya pejabat negara, tetapi berkampanye untuk paslon yang didukungnya? Apakah ini tidak melanggar ketentuan Pilkada?” tegasnya.
Respons Mendagri dan Polemik di Media Sosial
Dalam RDP tersebut, Mendagri menegaskan bahwa ASN dan Pj kepala daerah dilarang terlibat dalam kampanye. Namun, kepala daerah yang berasal dari partai politik diizinkan berkampanye selama mereka mengantongi izin atau cuti resmi dari Mendagri.
Pernyataan Longki menuai berbagai reaksi, terutama di media sosial, dengan sejumlah pihak menilai usulnya sebagai bentuk serangan politik. Namun, Longki menepis tudingan tersebut.
“Kok ada istilah serang-menyerang? Saya hanya ingin menegakkan aturan. Kalau ada yang melanggar, ya harus diberikan sanksi,” ujarnya.
Ia juga menanggapi pernyataan sinis yang menyarankan dirinya untuk “bercermin dulu.”
“Apa maksudnya dengan ‘bercermin dulu’? Apakah saya melanggar ketentuan Pilkada?” kata Longki retoris.
Dorongan untuk Menjaga Integritas Pilkada
Usulan Longki dianggap sebagai langkah nyata untuk menjaga integritas Pilkada. Ia menekankan bahwa netralitas ASN merupakan kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
“Ini bukan soal menyerang siapa pun, tetapi soal menegakkan aturan yang sudah jelas. Netralitas ASN adalah kunci kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” tutupnya.
Dengan perhatian publik yang semakin besar terhadap isu ini, masyarakat menanti tindak lanjut dari pemangku kebijakan untuk memastikan aturan ditegakkan secara konsisten demi mewujudkan Pilkada yang adil dan berintegritas.