LUWUK, Kabar Selebes – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) dan Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) terus menunjukkan sinergi kuat dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kali ini melalui upaya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Langkah terbaru dalam sinergi ini adalah pemasangan 94 X Banner di 24 kecamatan dan 70 area publik di Kabupaten Banggai. X Banner tersebut berisi informasi tentang KI dan tata cara pendaftarannya, memudahkan masyarakat untuk mengakses dan memahami pentingnya melindungi kekayaan intelektual mereka. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua lembaga.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menyebutkan bahwa perlindungan KI adalah salah satu langkah konkret untuk mendorong perekonomian, baik daerah maupun nasional. “Perlindungan KI adalah investasi masa depan bagi Kabupaten Banggai. Dengan melindungi kekayaan intelektual, kita tidak hanya menjaga karya anak bangsa tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya, Rabu 13 November 2024.
Hermansyah berharap kerjasama ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi KI, sekaligus membangun ekosistem inovasi yang kuat di Kabupaten Banggai. “Melalui program ini, semoga semakin banyak UMKM dan masyarakat umum yang menyadari pentingnya mendaftarkan KI dan memanfaatkannya sebagai aset berharga,” pungkasnya.
Inisiatif ini diharapkan menjadi langkah awal yang akan memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya kekayaan intelektual sebagai pendorong inovasi dan daya saing daerah.