AMPANA, Kabar Selebes – Ketua Rapat Pimpinan Peraturan Daerah (Rapimperda) DPRD Kabupaten Tojo Unauna, Ilham Lamahuseng, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang penertiban pedagang kaki lima (PKL) tidak bermasalah. Menurutnya, yang diperlukan saat ini adalah eksekusi dari pihak eksekutif.
“Perda itu tidak ada masalah, tinggal bagaimana pihak eksekutif sebagai pelaksana menegakkan dan menjalankan aturan tersebut,” kata Ilham kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).
Ilham menjelaskan, penertiban PKL bukan karena para pedagang tidak mau dipindahkan. Namun mereka meminta waktu untuk membongkar lapak dagangan mereka sendiri, khususnya para pedagang ikan di area tanggul.
“Permintaan mereka hanya soal waktu, bukan menolak pindah. Mereka ingin diberi kesempatan untuk membongkar sendiri lapaknya,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pedagang Pantai Talise, Ewin Ibrahim, mengatakan bahwa pihaknya bukanlah PKL biasa. Ia menilai para pedagang ikan di tanggul adalah pedagang tetap yang tidak menggunakan bahu jalan atau trotoar.
“Kami bukan PKL. Kami pedagang tetap yang tidak berdagang di pertokoan atau di trotoar,” ujar Ewin.
Ewin menambahkan, alasan kebersihan seharusnya tidak menjadi masalah karena para pedagang selalu membersihkan lokasi usai berjualan. Bahkan, ia mengusulkan agar kawasan tersebut dijadikan wisata kuliner ikan segar.
“Setelah jualan, tempat kami bersihkan sendiri. Harapan kami, lokasi ini bisa dijadikan destinasi wisata ikan segar karena semua jenis ikan ada di sini,” jelasnya.
Namun, Ewin menilai relokasi ke Pasar Sansarino bukanlah solusi yang ideal. Menurutnya, jarak pasar terlalu jauh, kondisinya becek dan terkesan kumuh.
“Kalau memang harus dipindah, pemerintah daerah harus siapkan sarana transportasi gratis bagi masyarakat, dan ASN juga diwajibkan belanja di Pasar Sansarino,” tegasnya.
Terpisah, Pendamping Mandayan Pasar Sore, Syarifudin Maksum, mengatakan bahwa Peraturan Bupati Nomor 25 sebagai aturan pelaksana Perda telah mengatur zona jualan. Area tanggul tempat para pedagang ikan berdagang saat ini termasuk zona merah.
“Perda ini sudah final. Tinggal dilakukan sosialisasi agar para pedagang paham. Yang terjadi sekarang karena mereka belum tahu isi Perda secara utuh,” ujar Syarifudin yang akrab disapa Ute.
Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu memperkuat koordinasi dan sosialisasi agar implementasi aturan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.(shl)