Tutup
Pilkada

KPU Tojo Unauna Umumkan Syarat Baru Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

×

KPU Tojo Unauna Umumkan Syarat Baru Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Unauna mengumumkan syarat pendaftaran bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak tahun 2024.(Foto: Saiful Hulungo)

PALU, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Unauna mengumumkan syarat pendaftaran bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Tojo Unauna, Ahdin L. Nando, menjelaskan beberapa keputusan penting terkait dengan jalur pendaftaran calon melalui perseorangan dan partai politik.

Advertising

Menurut Ahdin, KPU Tojo Unauna telah menetapkan syarat minimal bagi pasangan calon yang akan maju melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik.

Penetapan ini adalah tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang baru-baru ini dikeluarkan.

Keputusan tersebut mengharuskan KPU untuk menyesuaikan draf atau surat keputusan terkait syarat minimal bagi bakal calon yang akan maju di Pilkada melalui jalur partai politik.

“Kami telah mengeluarkan surat keputusan terkait persyaratan bagi calon yang akan maju melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik. Namun, dengan adanya instruksi sebagai tindak lanjut dari putusan MK, kami melakukan perubahan surat keputusan tersebut sebelum pengumuman resmi pendaftaran,” ujar Ahdin dalam konferensi pers.

Nidaul, Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Tojo Unauna, menambahkan bahwa pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tojo Unauna akan berlangsung dari tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024.

Ia juga menekankan pentingnya penyesuaian yang dilakukan oleh KPU Tojo Unauna terkait putusan MK tersebut.

“Keputusan MK menetapkan bahwa syarat minimal bagi pasangan calon yang akan mendaftar melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik adalah 10 persen dari jumlah suara sah. Untuk Kabupaten Tojo Unauna, dengan total suara sah pemilu tahun 2004 sebanyak 98.972 suara, syarat minimalnya adalah 9.897 suara,” jelas Nidaul.

Dengan penyesuaian ini, KPU Tojo Unauna berharap seluruh bakal calon yang berencana maju dalam Pilkada 2024 dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Pengumuman ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan panduan yang jelas bagi para calon dan partai politik yang akan berpartisipasi dalam proses demokrasi di Kabupaten Tojo Unauna.(shl)

Silakan komentar Anda Disini….