POSO, Kabar Selebes – Muhammad Unul Usman Paise, yang dikenal sebagai Samil alias Nunung, mantan narapidana terkait kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT), kini menjalani kehidupan baru di wilayah Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso.
Setelah ditangkap oleh Satgas Tinombala pada 16 Juni 2016, Paise divonis dengan hukuman penjara 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 4 Mei 2017.
Dia akhirnya dibebaskan pada 3 Juli 2023 dari Lapas Nusakambangan dengan status Pembebasan Bersyarat.
Paise, yang kini berusia 40 tahun, menghabiskan sebagian besar waktunya mengelola lahan kebun di wilayah Dusun Ratalemba (Tamanjeka), Desa Masani.
Tanaman durian dan coklat menjadi andalannya dalam mengelola kehidupan sehari-hari.
Meskipun telah bebas, hubungannya dengan komunitas ikhwan-ikhwan, simpatisan paham radikal, dan mantan narapidana di wilayah Kecamatan Poso Kota dan Poso Pesisir tetap terjaga baik.
“Dia sangat menghargai kunjungan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian ke rumahnya,” kata seorang tetangga yang enggan disebutkan namanya.
“Dia berharap kunjungan ini bukanlah yang terakhir, karena hal ini tidak hanya memperkuat silaturahmi, tetapi juga membangun kerja sama dalam menjaga keamanan di Kabupaten Poso yang semakin kondusif.”
Paise juga mengungkapkan penyesalannya atas keterlibatannya dengan MIT Poso, mengakui bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan merugikan banyak pihak, termasuk keluarga dan dirinya sendiri.
“Saya bersyukur atas bantuan yang telah diberikan oleh pihak Kepolisian kepada saya dan keluarga saya,” tambahnya.
Muhammad Unul Usman Paise alias Samil alias Nunung berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah dan turut serta dalam upaya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Poso, terutama dalam pencegahan penyebaran pemahaman radikal di wilayah tempat tinggalnya.(arf)