POSO, Kabar Selebes – Satuan Tugas Narkoba Polres Poso menangkap tiga pria penjual sekaligus pengguna narkoba jenis sabu, dengan inisial R (26), MR (22), dan JR (24), di Hotel Pandawa, Kota Poso, Sulawesi Tengah.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 186 gram sabu, uang tunai senilai Rp10 juta, satu unit mobil Toyota Fortuner, satu timbangan elektronik, tiga ponsel, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Wakapolres Poso, Kompol Anton H. Mohamad mengatakan bahwa ketiga tersangka ditangkap saat hendak menggunakan sabu di dalam hotel pada 29 Juli 2024, sekitar pukul 21.30 WITA.
“Modus operandi mereka adalah menjadi perantara jual beli, menggunakan narkoba, dan mendapatkan keuntungan pribadi,” kata Anton dalam konferensi pers pada Jumat (23/8/2024).
Menurut Anton, ketiganya berasal dari Kota Palu, Kabupaten Toli-Toli, dan Parigi Moutong.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Poso, AKP Muliadi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, barang bukti sabu tersebut merupakan pesanan dari seseorang, sedangkan uang tunai Rp10 juta merupakan hasil penjualan.
“Pemesannya belum kita temukan,” katanya.
Saat ini, ketiga tersangka diamankan di Polres Poso. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nur)