Tutup
Sulawesi Tengah

Dukung Penertiban PETI di Poboya, Anggota DPRD Sulteng : TIndak Tegas Jika Tak Diindahkan

×

Dukung Penertiban PETI di Poboya, Anggota DPRD Sulteng : TIndak Tegas Jika Tak Diindahkan

Sebarkan artikel ini
Hidayat Pakamundi

PALU, Kabar Selebes – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan dukungannya terhadap upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palu dalam menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kelurahan Poboya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mengutamakan sosialisasi dan imbauan kepada para pelaku tambang ilegal agar segera menghentikan kegiatan mereka sebelum tindakan hukum diambil.

Advertising

Anggota DPRD Sulteng dari Daerah Pemilihan Kota Palu, Muh Hidayat Pakamundi, menegaskan bahwa jika pendekatan persuasif, termasuk sosialisasi dan instruksi, tidak diindahkan, maka ia mendorong aparat untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Suatu kegiatan memindahkan batuan dari satu tempat ke tempat yang lain tanpa izin bisa disebut ilegal. Sebagai wakil rakyat, kami tidak ingin lingkungan kita dirusak oleh kegiatan illegal mining seperti itu,” ujar Hidayat, Senin (13/8/2024).

Ia juga menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak boleh gentar menghadapi kemungkinan perlawanan dari pelaku tambang ilegal.

“Aparat tidak boleh kalah dengan para pelanggar aturan, apalagi sudah ada sosialisasi sebelumnya atau pendekatan secara persuasif. Tidak boleh didiamkan terus, yang namanya tidak benar ya harus diberantas,” tutupnya.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng, Moh Taufik, menyoroti bahwa dalam konteks pertambangan ilegal di Poboya, ada pelaku yang perlu diberi sosialisasi, dan ada yang tidak.

Ia menekankan bahwa pelaku yang menggunakan perendaman, baik di Kelurahan Poboya maupun Vatutela, harus ditertibkan segera tanpa sosialisasi lebih lanjut karena dampaknya yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Sementara itu, penambang tradisional yang menggunakan tromol tanpa perendaman masih dapat menjadi sasaran sosialisasi untuk diberikan alternatif solusi bagi kebutuhan hidup mereka.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah, menegaskan bahwa sosialisasi kepada pelaku PETI akan berlanjut selama 10 hari dengan fokus mendekati pemilik modal dan lubang, bukan hanya para pekerja di lapangan.

Ia mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI agar segera menghentikan kegiatan mereka untuk menghindari konsekuensi hukum yang lebih berat.

“Jika setelah sosialisasi masih terdapat aktivitas PETI, maka tindakan penegakan hukum akan dilakukan, termasuk pemanggilan pemilik lubang dan pemodal oleh satuan reserse,” tegas Barliansyah.***

Silakan komentar Anda Disini….