POSO, Kabar Selebes – Setelah 31 tahun sejak pembentukannya, Jamaah Islamiyah (JI) akhirnya resmi membubarkan diri. Sejumlah tokoh dan elite JI menyatakan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan pembubaran JI pertama kali disampaikan pada 30 Juni 2024 di Bogor, Jawa Barat.
Di Sulawesi Tengah, tepatnya di Poso pada Kamis, 8 Agustus 2024, dan di Palu pada Jumat, 9 Agustus 2024, tidak kurang dari 180 anggota JI menggelar ‘Deklarasi Poso’ dan ‘Deklarasi Palu’.
Mereka menyatakan pembubaran diri serta berikrar setia kepada NKRI. Deklarasi ini dihadiri oleh Kepala Satuan Tugas Wilayah Detasemen Khusus 88 Antiteror Sulawesi Tengah beserta sejumlah personel lainnya.
Dalam deklarasi tersebut, beberapa petinggi JI turut hadir, termasuk Yasir Abdul Barr alias Aslam dan Utsman Hedar bin Saef alias Fahim. Aslam menyatakan bahwa pembubaran ini dilakukan setelah melakukan kajian mendalam selama 31 tahun terkait perkembangan JI.
“Secara umum, Jamaah Islamiyah menjalankan kegiatan dakwah dan sosial secara terang-terangan. Namun, ada pula aktivitas yang kita kenal sebagai tadrib asykari, yakni penyusunan kekuatan militer. Meskipun tidak ada fatwa resmi untuk itu, kita menyaksikan pergerakan yang mengarah pada tindakan melawan negara. Dampak dari gerakan-gerakan ini justru merugikan umat Islam sendiri,” jelas Aslam.
Aslam juga menekankan bahwa tindakan ini telah menimbulkan dampak negatif pada gerakan dakwah, pendidikan, dan sosial yang dilakukan oleh JI.
Oleh karena itu, para pendiri dan senior JI melakukan kajian dan akhirnya memutuskan bahwa perlu ada revisi terhadap tujuan organisasi dengan melihat kembali sejarah pendirian negara oleh para ulama.
Dalam rangka mensosialisasikan pembubaran ini, sejumlah petinggi JI telah berkeliling ke lebih dari 10 kota di Indonesia, termasuk di Sulawesi Tengah. Fahim, salah satu petinggi JI, menambahkan bahwa pembubaran ini adalah langkah awal menuju perbaikan.
“Kami berharap dalam dua hingga tiga bulan ke depan, atau hingga Desember 2024, kami dapat bersilaturahmi dengan seluruh ikhwan di seluruh Indonesia,” ungkap Fahim.
Deklarasi pembubaran JI di Sulawesi Tengah ini menjadi bagian dari rangkaian pembubaran JI yang telah dideklarasikan di Sentul, Bogor, pada 30 Juni 2024. Dalam deklarasi ini, tokoh senior JI dan anggotanya membacakan ikrar setia kepada NKRI dan menyatakan pembubaran JI.
Berikut adalah poin-poin penting dari deklarasi yang dibacakan oleh para eks anggota JI:
1. Mendukung pembubaran Al-Jamaah Al-Islamiyah yang telah dinyatakan oleh para masyayikh di Bogor pada 30 Juni 2024.
2. Siap kembali ke pangkuan NKRI, terlibat aktif mengisi kemerdekaan, serta menjauhkan diri dari pemahaman dan kelompok tatharruf.
3. Siap mengikuti peraturan hukum yang berlaku di NKRI serta berkomitmen untuk menjalankan konsekuensi logis dari keputusan ini.
Setelah membacakan ikrar tersebut, acara dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai bentuk penghormatan kepada NKRI. Proses deradikalisasi yang intensif dilakukan oleh pihak berwenang selama beberapa tahun terakhir tampaknya membuahkan hasil, dengan banyak mantan anggota JI yang kini berkomitmen meninggalkan ideologi radikal.
Dengan pembubaran JI di Sulawesi Tengah, diharapkan langkah ini dapat diikuti oleh kelompok-kelompok lain yang masih beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Pemerintah bersama aparat penegak hukum terus berupaya memastikan bahwa gerakan-gerakan radikal tidak lagi mendapatkan tempat di negeri ini.
Pembubaran ini menandai babak baru dalam upaya Indonesia memerangi terorisme dan menjadi simbol penting bagi mantan anggota JI yang kini bertekad membangun masa depan yang lebih damai dan harmonis. *