Tutup
Sulawesi Tengah

Terlibat Penambangan Ilegal di Lokasi PT CPM, Polda Sulteng Tetapkan Dua WNA jadi Tersangka

×

Terlibat Penambangan Ilegal di Lokasi PT CPM, Polda Sulteng Tetapkan Dua WNA jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polda Sulteng merilis kasus penambangan tanpa ijin yang dilakukan oleh PT GPS di Sulawesi Tengah. (Foto: Abdee Mari)

PALU, Kabar Selebes  – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) melalui tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus menghentikan aksi dua Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di dalam Kota Palu.

Operasi ini menegaskan upaya Polda Sulteng dalam memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Advertising

Penangkapan dilakukan pada 20 Mei 2024 di wilayah Kontrak Karya milik PT. Citra Palu MInerals (CPM) di Vatutela, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikore, Kota Palu.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Bagus Setiyawan, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa kedua pelaku berinisial LJ (62) dan ZX (62), warga negara China, yang berprofesi sebagai teknisi dan teknisi laboratorium, keduanya berdomisili di Hunan, China.

 “Pelaku inisial LJ (62) warga negara China, pekerjaan teknisi dan inisial ZX (62), warga negara China, pekerjaan teknisi laboratorium, keduanya beralamat di Hunan, China,” ungkap Kombes Pol. Djoko Wienartono kepada para jurnalis di Polda Sulteng, Selasa (4/6/2024).

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi juga menyita berbagai barang bukti, antara lain 3 unit alat berat excavator, 20 buah tong plastik, 4 unit mesin alkon, 3 batang pipa paralon, 1 set alat uji sampel, 2 buah jerigen kapasitas 30 liter berisi bahan kimia hidrolik acid 32 persen dan hydrogen peroksida, serta beberapa alat lain yang digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Kombes Pol. Djoko Wienartono menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI), dengan aktivitas meliputi penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengembangan, pengangkutan, dan penjualan mineral serta batu bara tanpa izin resmi. Aktivitas ilegal ini dilakukan dengan memanfaatkan material batu dan pasir yang mengandung emas.

Akibat dari kegiatan ilegal tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 11 miliar. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 158 dan 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Penindakan ini menegaskan komitmen Polda Sulteng dalam menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya dalam sektor pertambangan, serta mencegah kerugian negara yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan tanpa izin.

Kombes Pol. Djoko Wienartono menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau dan menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.(**)

Silakan komentar Anda Disini….