Tutup
Sulawesi Tengah

Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Pemkab Sigi Dorong Pendaftaran Kopi Dombu sebagai Indikasi Geografis

×

Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Pemkab Sigi Dorong Pendaftaran Kopi Dombu sebagai Indikasi Geografis

Sebarkan artikel ini

SIGI, Kabar Selebes – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menggelar pertemuan untuk menggenjot pendaftaran Kopi Dombu khas Kabupaten Sigi sebagai Indikasi Geografis (IG) Kekayaan Intelektual.

Pertemuan ini digelar di Aula Kantor BPP Dombu pada hari Selasa (4/6/2024) dan dipimpin oleh Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Raymond JH.

Advertising

Takasenseran, yang didampingi Kepala Subbidang Pelayanan KI, Aida Julpha Tangkere. Turut hadir pula unsur Pemkab Sigi, diwakili oleh Jauhari dari Bappeda Kabupaten Sigi, Rahman selaku Koordinator BPP Penyuluh Dombu Dinas Pertanian, para penyuluh pertanian, dan kelompok petani kopi.

Upaya pendaftaran ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi Kopi Dombu Sigi dari pelanggaran Kekayaan Intelektual, tetapi juga untuk meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing Kopi Dombu Sigi di kancah nasional dan internasional.

“Ini menjadi upaya kita bersama untuk melindungi Kopi Dombu Sigi yang menjadi produk pertanian unggulan di Kabupaten Sigi,” kata Raymond.

Raymond menjelaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan tanda yang menunjukkan asal usul suatu barang atau produk yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, manusia, atau kombinasi keduanya, memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang atau produk tersebut.

“Dengan mendaftarkan Kopi Dombu Sigi sebagai Indikasi Geografis, para petani kopi di Sigi akan mendapatkan perlindungan hukum atas produk mereka. Hal ini juga dapat meningkatkan nilai jual Kopi Dombu dan mendorong perekonomian lokal,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar bersama Bupati Sigi, Irwan Lapatta telah menandatangani komitmen bersama untuk mengoptimalisasikan perlindungan kekayaan intelektual di Kabupaten Sigi. Kedua pihak juga berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani dan pelaku usaha mikro kecil menengah.

“Kami komitmen untuk memastikan layanan dan perlindungan kekayaan intelektual ini memberikan manfaat bagi pembangunan daerah maupun masyarakat,” imbuh Hermansyah Siregar.

Usai pertemuan tersebut, Hermansyah mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berkomunikasi dengan Pemkab Sigi dan melibatkan tim ekspert dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk penyempurnaan deskripsi. Ia berharap, saat dilakukan pendaftaran dan pemeriksaan substansial, Kopi Dombu Sigi memiliki perbedaan signifikan dari kopi lainnya.

“Hal yang jelas pada Indikasi Geografis ini adalah produknya berbeda dari daerah lain. Semoga hal tersebut dapat kita temui di Kopi Dombu Sigi yang begitu kuat cita rasanya,” ungkap Hermansyah.

Mewakili Bupati Sigi, Koordinator BPP Dombu, Rahman menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh pendaftaran Kopi Dombu sebagai Indikasi Geografis.

“Kami akan terus mendukung para petani kopi di Sigi untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas Kopi Dombu Sigi,” terang Rahman.

Pertemuan tersebut berjalan atraktif, dengan tim kekayaan intelektual bersama para petani hingga Pemkab Sigi berdialog membahas persyaratan pendaftaran dan manfaat Indikasi Geografis. Para petani kopi yang hadir menyambut baik sosialisasi dan koordinasi yang dilakukan oleh Kemenkumham Sulteng dan Pemkab Sigi. Mereka antusias mempelajari lebih lanjut tentang Indikasi Geografis dan berkomitmen untuk mendaftarkan Kopi Dombu Sigi sebagai Indikasi Geografis.

Silakan komentar Anda Disini….