Tutup
Sulawesi Tengah

Kena Sanksi Gegara Konten Medsos, Polisi Ini Merasa Diperlakukan Tidak Adil oleh Pimpinannya di Polres Sigi

×

Kena Sanksi Gegara Konten Medsos, Polisi Ini Merasa Diperlakukan Tidak Adil oleh Pimpinannya di Polres Sigi

Sebarkan artikel ini
Briptu Yuli Setyabudi

SIGI, Kabar Selebes – Briptu Yuli Setyabudi, seorang anggota polisi di Polres Sigi, mengungkapkan rasa ketidakadilan yang dialaminya akibat perlakuan dari pimpinannya. Kontroversi ini dimulai dari konten yang dibuatnya, dugaan pemotongan anggaran operasi, hingga sanksi etik yang dihadapinya.

Briptu Yuli Setyabudi, yang sebelumnya bertugas di Polres Sigi, dipindahkan ke Polsek Kulawi Polres Sigi karena kontennya dianggap kontroversial dan berpotensi menimbulkan perselisihan.

Advertising

Ia merasa bahwa tindakan ini tidak adil, terutama karena kontennya sebenarnya bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Menurut Saya, konten itu mengedukasi masyarakat agar tidak menggunakan mobil bodong, tetapi konten tersebut justru dipermasalahkan oleh atasan,” jelasnya, Sabtu (10/5/2024).

Meskipun banyak yang mengapresiasi upayanya memberikan edukasi, ia malah dihukum dan dipindahkan ke unit lain.

Selain itu, Briptu Yuli juga mengungkapkan dugaan pemotongan anggaran operasi yang ia terima. Meski besaran anggaran yang ditandatanganinya mencapai Rp 1.400.000, ia hanya menerima Rp 900.000. Ia merasa ada ketidakadilan dalam penyaluran anggaran operasi tersebut, dengan beberapa anggota lain hanya menerima sebagian dari anggaran yang seharusnya.

“”Saya bertanya kepada teman saya anggota Polres Sigi yang mengambilkan dana saya, ternyata uang tersebut katanya memang diberikan ke anggota yang masuk operasi, namun tidak memiliki anggaran dan sebagian disetor kepada bos, mereka menyatakan kalau semua anggota menerima jumlah dana serupa,” kata Setyabudi.

Menurut dia, pospamnya yang berjumlah sekitar 7 personel namun yang terima vitamin hanya 3 personel.

“Sedangkan yang saya tanyakan ke Polda semuanya ada anggarannya. Bahkan ada yang terima hanya 400 ribu dan ada 200 ribu, itu yang saya ketahui di lapangan yang ada,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, Briptu Yuli juga menyoroti sanksi yang diterimanya karena tidak masuk kantor selama 12 hari, meskipun tidak berturut-turut karena ada masalah keluarga. Ia merasa bahwa tindakan tersebut tidak adil, terutama karena ia dipenjara bersama tahanan pidana umum tanpa proses yang sesuai.

“Saya itu di tahan 5 hari digabung dengan  tahanan pidana umum, harusnya kan kalo patsus itu beda tahanan, itupun surat pengamanannya baru diberikan setelah saya ditahan sudah 3 hari,” ujarnya.

Setyabudi berharap agar hukuman yang diberikan kepada anggota polisi adil, baik bintara maupun perwira. Hak-hak mereka tidak boleh dipotong atau dicari-cari kesalahannya.

“Kalau ada kesalahan kan ada laporan ada LP. Kesalahan saya ini macam di cari-cari, saya disini mencari keadilan,” tegas Briptu Yuli Setyabudi.

Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, SH. SIK, memberikan tanggapannya terkait keluhan yang disampaikan oleh Briptu Yuli Setyabudi.

Menurutnya, keluhan tersebut tidak mendasar karena Briptu Yuli Setyabudi sedang dalam proses penanganan disiplin dan kode etik di Divisi Propam.

Kapolres menegaskan bahwa Briptu Yuli memiliki banyak pelanggaran yang harus ditangani, termasuk kasus pidana penggelapan mobil dan tidak masuk kantor beberapa hari.

“Masa kalau melakukan pelanggaran tidak diberikan sanksi. Dia ini banyak pelanggarannya dan sudah ditangani Propam,” beber Kapolres, Sabtu.

Terkait konten yang diposting di media sosial, Kapolres menekankan bahwa setiap anggota Polri harus mematuhi aturan yang ada, dan konten yang tidak sesuai dapat mencoreng nama baik institusi.

“Yang bersangkutan ini membuat konten-konten di medsos bisa mencoreng nama baik institusi,” pungkasnya.(**)

Silakan komentar Anda Disini….