POSO, Kabar Selebes – Setelah dibukanya pendaftaran di berbagai partai politik, kini penantian sebagian masyarakat yang menginginkan perubahan dan kemajuan Tana Poso.
Hadirnya kembali sosok Darmin Agustinus Sigilipu (DAS) yang telah mengambil formulir pendaftaran calon bupati Poso 2024 melalui tim pemenangan dibeberapa partai politik yakni Partai Nasdem, Gerindra, PDIP dan PAN.
Abd.Mirsad B.SH atau yang sering disapa icad, selaku Tim pemenangan DAS yang ditugaskan mengambil formulir pendaftaran menyatakan “kedatangan kita di beberapa partai hari ini, merupakan sebuah penegasan bahwa DAS akan kembali mengikuti kontestasi Pilkada Poso 2024, dan kita harus mengikuti tahapan dan mekanisme yang telah ditentukan masing-masing partai politik,” ujar Icad.
Rencananya pengembalian formulir pendaftaran ke partai politik akan dikembalikan langsung oleh calon bupati Poso Darmin A. Sigilipu, sekaligus melakukan silaturahmi politik bersama denhan pimpinan partai politik. Pengembalian berkas kami telah jadwalkan Rencananya Sabtu tanggal 4 Mei 2024.
Dari hasil rata-rata formulir pendaftaran partai politik yang kita lihat, tercantum juga salah satu persyaratan calon bupati dan wakil bupati menjadi salah satu faktor pendukung yakni survey dari lembaga survey yang terdaftar secara nasional , untuk calon Bupati dan Wakil Bupati.
“DAS sendiri sudah melakukan survey dari lembaga survey yang diakui secara nasional , dan hasil survey tersebut sangat-sangat baik” artinya kita akan melampirkan hasil survey tersebut kepada partai-partai politik yang mensyaratkan itu, ” kata Icad.
Lanjut Icad, tidak menutup kemungkinan hasil survey terakhir DAS akan kami publish 2 pekan depan, ” kata Icad.
Partai politik menjadi salah satu penentu kandidat untuk mendaftarkan diri di KPU setelah mendapatkan rekomendasi partai politik – B1KWK, yang memenuhi persyaratan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya harapan kami, gagasan partai-partai politik terhadap kesejahteraan masyarakat harus sejalan dengan siapa kandidat yg akan diusung menjadi Bupati dan Wakil Bupati kedepan.
Kewenangan siapa yang akan diusung partai nantinya adalah merupakan kewenangan partai politik sendiri. Intinya hari ini kita hanya bisa ikhtiar dan akan mengikuti mekanisme dan tahapan yang berlaku di partai politik.(*)