PALU, Kabar Selebes – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan optimisme mereka bahwa tenun khas Kabupaten Donggala akan segera terdaftar sebagai Indikasi Geografis (IG) dengan pengakuan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Hermansyah Siregar, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, mengungkapkan bahwa saat ini permohonan pendaftaran IG untuk tenun Donggala sedang dalam tahap pemeriksaan substantif oleh tim DJKI Kemenkumham.
“Indikasi Geografis adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk karena kualitas dan reputasinya yang baik yang telah dikenal dan diakui oleh masyarakat,” kata Siregar di Palu pada Sabtu.
Menurutnya, pendaftaran IG untuk tenun Donggala bertujuan untuk melindungi hak kekayaan intelektual atas produk tenun khas Kabupaten Donggala serta meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk tersebut di pasar.
“Saat ini, tahapannya sudah berada di proses penyempurnaan dokumen berupa deskripsi dari tenun tersebut. Kami optimis IG tenun Donggala akan segera terdaftar, ini adalah aset yang harus kita lindungi bersama,” ungkapnya.
Siregar juga menyebut bahwa tim analis permohonan KI Kemenkumham Sulteng secara intensif melakukan pendampingan untuk menyempurnakan deskripsi tenun Donggala yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Donggala bersama para kelompok pengrajin tenun.
Kecamatan Banawa, Banawa Tengah, Tanantovea, dan Labuan menjadi produsen tenun Donggala dengan puluhan pengrajin yang terlibat dalam proses produksi.
Diharapkan pendaftaran IG tenun Donggala dapat meningkatkan nilai ekonomi dan daya saingnya di pasar, melindungi dari peniruan, dan meningkatkan kesejahteraan para pengrajin.
“Tahun ini, kita mencanangkan 2024 sebagai tahun Indikasi Geografis. Kami berupaya agar di Sulawesi Tengah bisa bertambah lagi indikasi geografisnya,” tutupnya.
Kanwil Kemenkumham Sulteng juga telah berhasil mendaftarkan ikan sidat marmorata khas Kabupaten Poso dan tenun nambo khas Kabupaten Banggai sebagai indikasi geografis. Upaya pendaftaran ini juga melibatkan berbagai potensi lainnya dalam inventaris kekayaan intelektual, seperti cengkeh Tolitoli, beras kamba Poso, bawang goreng Palu, hingga ubi tumundo Banggai.***