Tutup
Ekonomi

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha BBH Indonesia dan Smart Wallet Terkait Aktivitas Penipuan

×

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha BBH Indonesia dan Smart Wallet Terkait Aktivitas Penipuan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Kabar Selebes – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet yang terbukti melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin resmi dari otoritas terkait.

Entitas BBH Indonesia, yang telah menyebar di Indonesia, menggunakan nama Bartle Bogle Hegarty (BBH), sebuah agensi periklanan terkemuka di Inggris.

Advertising

Mereka menawarkan pekerjaan paruh waktu melalui unduhan aplikasi yang disediakan, dengan janji pendapatan harian dan meminta deposit kepada anggotanya. BBH Indonesia juga menerapkan sistem member-get-member dengan janji bonus berjenjang, serta memanfaatkan figur warga negara asing dalam upaya meyakinkan para anggotanya.

Setelah melakukan verifikasi dan rapat koordinasi dengan anggota Satgas, serta memanggil beberapa pimpinan cabang BBH Indonesia, Satgas PASTI menyimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan BBH Indonesia merupakan aktivitas penipuan dan melanggar perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Tindakan yang diambil Satgas PASTI meliputi pemblokiran akses dan link/URL, pemblokiran nomor rekening terkait, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum. Masyarakat juga diimbau untuk mewaspadai modus penipuan dengan menawarkan lowongan kerja paruh waktu yang semakin marak.

Sementara itu, Smart Wallet juga mendapat perhatian dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI karena melakukan penghimpunan dana dengan modus robot trading/expert advisor dan sistem multi-level marketing tanpa izin resmi di Indonesia.

Satgas PASTI akan terus melakukan tindakan pemblokiran terhadap nomor rekening terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

Masyarakat diminta untuk selalu waspada dan memperhatikan aspek legal dan logis dalam menerima tawaran investasi atau pinjaman online. Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran yang mencurigakan diharapkan segera melaporkannya kepada Kontak OJK atau Satgas PASTI.

Kontak OJK: Nomor telepon 157, WhatsApp (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.***

Silakan komentar Anda Disini….