Tutup
Pilihan

Polda Sulteng Ungkap Perkembangan 5 Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024, Termasuk Oknum Kades yang sudah Divonis

×

Polda Sulteng Ungkap Perkembangan 5 Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024, Termasuk Oknum Kades yang sudah Divonis

Sebarkan artikel ini
Oknum Kepala Desa di Kabupaten Touna yang diproses hukum akibat tindak pidana pemilu

PALU, Kabar Selebes – Tim Penyidik Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah mengungkap perkembangan terbaru terkait 5 kasus tindak pidana Pemilu 2024. Kasus-kasus tersebut mencakup berbagai pelanggaran yang dilaporkan selama proses pemilihan.

Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, hingga saat ini, tim Penyidik Sentra Gakkumdu Polda Sulteng telah menangani 5 kasus tindak pidana Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, 4 kasus telah diselesaikan sementara 1 kasus masih dalam proses penyidikan.

Advertising

Salah satu dari empat kasus yang telah diselesaikan adalah dugaan pemalsuan dokumen sebagai syarat calon legislatif (caleg) yang terjadi di Kabupaten Poso. Kasus ini dihentikan karena kurangnya bukti yang cukup. Sedangkan kasus lainnya melibatkan oknum Kepala Desa di Kabupaten Touna yang terlibat dalam pembagian kalender caleg. Oknum tersebut telah divonis pengadilan dengan hukuman penjara selama 4 bulan dan denda sebesar Rp 7 juta.

Lebih lanjut, kasus lainnya melibatkan seorang caleg di Kabupaten Parimo yang dalam orasinya mengiming-imingi bantuan apabila terpilih. Caleg tersebut juga telah divonis dengan hukuman penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 3 juta. Kasus terakhir yang telah diselesaikan melibatkan oknum Kepala Desa di Kabupaten Parimo yang membagikan kartu nama caleg. Kasus ini saat ini masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Parigi.

Sementara itu, kasus kelima yang masih dalam proses penanganan adalah terkait politik uang yang melibatkan tim pelaksana kampanye caleg DPR RI dapil Sulteng di Kota Palu.

Kasubbid Penmas juga menegaskan bahwa apabila ada kasus lain yang masuk kepada tim penyidik Gakkumdu Polda Sulteng, akan diinformasikan kembali kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dalam proses penyidikan. Penyampaian perkembangan beberapa kasus tindak pidana Pemilu 2024 ini tidak hanya sebagai bentuk transparansi penyidikan, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi semua pihak mengingat akan adanya Pemilihan Kepala Daerah secara serentak di masa depan.***

Silakan komentar Anda Disini….