PALU, Kabar Selebes – Sebuah langkah monumental telah diambil oleh Pemerintah untuk memastikan bahwa akses keadilan tidak lagi menjadi hak yang terbatas di Sulawesi Tengah. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Gratis, warga kurang mampu kini memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan hukum tanpa biaya.
Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menegaskan komitmennya untuk menyediakan akses keadilan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat. “Bantuan Hukum Gratis adalah salah satu tonggak penting dalam upaya memastikan bahwa keadilan tidak hanya menjadi milik mereka yang mampu, tetapi juga hak yang dapat dinikmati oleh semua orang,” ujarnya.
Bantuan Hukum Gratis yang disediakan di Sulawesi Tengah mencakup berbagai masalah hukum, termasuk masalah keperdataan, pidana, dan tata usaha negara. Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai orang miskin berdasarkan ketentuan UU No.16 Tahun 2011 berhak mendapatkan bantuan hukum ini.
Proses untuk mendapatkan bantuan hukum sangatlah sederhana. Para calon penerima hanya perlu mengajukan permohonan secara tertulis kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi di Sulawesi Tengah, dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti identitas diri, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan dokumen terkait perkara.
Tentunya, bantuan hukum yang diberikan kepada para penerima akan sesuai dengan Kode Etik Advokat serta standar bantuan hukum yang telah ditetapkan, serta akan dilakukan pendampingan hingga perkara hukum selesai.
Hermansyah Siregar juga menegaskan bahwa para penerima bantuan hukum tidak akan dikenakan biaya oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH). “Ini adalah komitmen kami untuk memastikan bahwa akses keadilan benar-benar dapat dinikmati oleh semua orang tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Bagi para penerima yang mengalami adanya permintaan pembayaran dari pihak OBH, Hermansyah Siregar menekankan pentingnya untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Inisiatif pemerintah ini diharapkan dapat memberikan harapan baru bagi mereka yang sebelumnya tidak mampu mengakses sistem peradilan, dan menegaskan komitmen negara dalam memastikan bahwa keadilan bukan lagi hak istimewa, melainkan hak yang setara bagi semua warga.***