PALU, Kabar Selebes – Operasi Keselamatan Tinombala 2024 yang digelar Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Polres jajaran selama 14 hari mulai tanggal 4 hingga 17 Maret 2024, telah menindak 1.047 pelanggar pada hari pertama.
“Ada 1.047 pelanggar lalu lintas yang diberikan surat teguran hari pertama Operasi Keselamatan Tinombala 2024,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Selasa (5/3/2024).
Jumlah ini meningkat 35 persen dibandingkan operasi serupa tahun 2023 yang mencatat 774 pelanggar.
Dari total pelanggar, 200 pelanggar terdeteksi melalui ETLE statis dan 50 pelanggar melalui ETLE mobile. Sementara itu, 1 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari pertama operasi dengan 2 korban mengalami luka ringan.
Djoko menjelaskan, 11 jenis pelanggaran menjadi fokus utama dalam operasi ini, antara lain:
- Berkendara menggunakan ponsel
- Pengemudi dan pengendara di bawah umur
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Melawan arus
- Tidak menggunakan helm atau helm tidak SNI
- Kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL)
- Knalpot tidak sesuai standar
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Penggunaan strobe atau sirine yang tidak sesuai
- Pemakaian nomor pelat khusus atau rahasia
Penindakan pelanggaran diutamakan melalui ETLE, namun penindakan di jalan juga akan dilakukan untuk pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan lain dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.
“Penindakan di tempat untuk skala prioritas yang membahayakan orang lain,” tegas Djoko Wienartono.***