PARIGI, Kabar Selebes – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Rokok-rokok tersebut ditemukan tidak dilengkapi pita cukai, atau bahkan beberapa di antaranya memiliki pita cukai palsu.
Pelaku berinisial AS (48), warga Desa Tolole, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, ditangkap pada Sabtu (13/1/2024). AS diduga terlibat dalam peredaran rokok ilegal di wilayah Ampibabo dan Kasimbar.
Total rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 25.000 batang, terdiri dari berbagai merek. Sebagian besar rokok tidak memiliki pita cukai, sementara sebagian lainnya diduga menggunakan pita cukai palsu.
Dalam konferensi pers di Polres Parigi Moutong, Senin (15/1/2024), Kapolres Parigi Moutong, AKBP Jovan Reagen, menyatakan, Rokok ilegal yang diamankan terdiri dari berbagai merek, sebagian tanpa pita cukai dan sebagian lagi pita cukainya diduga dipalsukan.
Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian dalam hal penerimaan pajak dari cukai rokok tersebut. Jovan Reagen mengatakan, pelaku diduga melanggar Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Pelaku akan dilimpahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan TMP-C (Tipe Madya Pabean) di Pantoloan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Jovan Reagen.
***