POSO, Kabar Selebes – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 80 gram dan ganja satu bungkus, Rabu (20/12/2023).
Kasi Intel Kejari Poso Reza mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari hasil 14 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Adapun barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah narkotila jenis sabu beratnya kurang lebih 80 gram, satu paket ganja, alat-alat isap sabu, HP dan benerapa barang bukti dari beberapa tindak pidana lainnya,” kata Reza.
Pemusnahan barang bukti jenis narkotika dengan cara di blender dan barang bukti lainnya di bakar.
Proses pemusnahan barang bukti disaksikan Kepala BBN Poso AKBP Kahar Muzakir, Kasat Narkoba Polres Poso, KBO Reskrim Polres Poso dan perwakilan Pengadilan Negeri Poso.
Kegiatan dilanjutkan dengan pendatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. (Nur)