PALU, Kabar Selebes – Reklamasi pantai yang diduga dilakukan tanpa izin oleh PT. Anugerah Raya Kaltindo (PT. ARK) di kawasan Pantai Watusampu, Kota Palu, terus menjadi sorotan.
Sebelumnya, laporan penyerobotan lahan ini sudah dilaporkan di Polresta Palu pada tanggal 22 April 2022. Namun karena selama 7 bulan laporan di Polresta terkatung-katung, akhirnya pada Bulan November 2022 Pihak PT. Ciptarindo Gematama mengadukan hal ini Ke Kapolda Sulteng.
“Akhirnya saat ini kasus penyerobotan lahan tersebut sudah ditarik ke Polda Sulteng dan sekarang sudah berjalan penyidikannya,” demikian dijelaskan oleh Humas PT. Ciptarindo Gematama.
Aktivitas reklamasi ini menimbulkan perusakan lingkungan yang signifikan, mengundang kecaman keras dari tokoh lingkungan dan aktivis hak asasi manusia, Hartati Hartono, Ketua Lembaga Pengacara Rakyat Sulawesi Tengah.
Menurut Hartati, pemerintah seharusnya lebih berhati-hati dalam memberikan izin jetty kepada PT. ARK, dengan memeriksa secara seksama semua persyaratan, termasuk sejarah perusahaan terkait kepemilikan lahan, administrasi, dan dampak lingkungan.
Hartati mengkritik aparat hukum yang hanya fokus pada izin tanpa mempertimbangkan riwayat perusahaan dan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.
“Birokrasi terkait perizinan di daerah kita ini corat-marut, banyak izin yang diterbitkan tidak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Hartati, Kamis (14/12/2023).
Pada 13 Desember 2023, media di Sulawesi Tengah menggambarkan perusakan lingkungan akibat reklamasi yang dilakukan oleh PT. ARK di Pantai Watusampu.
Tim ahli, Dr. Dadang Mulyana S. Hut, M.Si, menyoroti dampak negatif reklamasi, termasuk perubahan hidro-oseanografi, erosi pantai, dan pembuatan tanggul laut tanpa komposisi yang direncanakan dengan baik.
Menurut Dadang, sistem reklamasi urugan yang diterapkan oleh PT. ARK tidak sesuai dengan teknik-teknik reklamasi yang baik, menyebabkan dampak negatif terhadap perairan di Kota Palu. Kegiatan ini juga berpotensi meningkatkan kekeruhan dan pendangkalan perairan.
Selain dugaan reklamasi tanpa izin, PT. ARK juga dihadapkan pada tuduhan penyerobotan lahan milik PT. Ciptarindo Gematama.
Skandal ini mencuat sebagai bukti adanya kelemahan dalam sistem perizinan di daerah, mengekspos ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi, dan menimbulkan kekhawatiran serius terhadap dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkannya.
Masyarakat dan pihak berwenang kini menuntut transparansi dan tindakan tegas untuk menanggulangi masalah ini sebelum lebih banyak kerusakan terjadi.