MOROWALI, Kabar Selebes – Pelarian “NJ”, mantan Kepala Desa Ngapaea Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, yang telah lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), berakhir.
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, bersama Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Morowali, berhasil menangkap “NJ” pada tanggal 27 November 2023.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, pengejaran terhadap “NJ” telah dilakukan selama kurang lebih satu tahun.
Pelarian tersebut berakhir setelah tersangka ditemukan di daerah Tanjung Priuk, Jakarta Utara.
“Kemarin, pada tanggal 27 November, jam 4 pagi, oleh Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sebagai mana arahan dari Pak Kajati untuk segera menyelesaikan permasalahan korupsi atau DPO
“NJ” dinyatakan sebagai DPO setelah menghilang dalam proses penyidikan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp250 juta pada tahun 2017.
Dalam keterangan kepada media, Kepala Kejaksaan Negeri Morowali menegaskan bahwa penangkapan “NJ” merupakan hasil dari pelaksanaan program tangkap buronan (tabur) sesuai arahan pimpinan.
Langkah ini diambil untuk memastikan pertanggungjawaban hukum atas tindak pidana yang terjadi dapat segera diselesaikan.
Proses penangkapan berjalan lancar, dan tersangka “NJ” tidak melakukan perlawanan.
Saat ini, “NJ” telah dibawa ke ruang tahanan Kejaksaan Negeri Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penerbangan “NJ” dari Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng melibatkan transit di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, sebelum akhirnya mendarat di Bandara Maleo Morowali sekitar pukul 09.20 WITA menggunakan pesawat ATR Wings Air.
Dalam perkembangan selanjutnya, diharapkan pemeriksaan lebih lanjut akan memberikan gambaran mengenai keterlibatan “NJ” dalam kasus korupsi dana desa tersebut dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.(abd)