Tutup
Pilihan

Ombudsman RI Sulteng Apresiasi Ketua DPRD Buol Memajukan Pelayan Publik

×

Ombudsman RI Sulteng Apresiasi Ketua DPRD Buol Memajukan Pelayan Publik

Sebarkan artikel ini
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, M. Iqbal Andi Magga, SH, MH. (kanan)

BUOL, Kabar Selebes – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menyelenggarakan diskusi dengan tema “Penguatan Pengawasan Pelayanan Publik” di Kabupaten Buol pada Rabu, 22 November 2023.

Kegiatan ini diinisiasi oleh Ketua DPRD Kabupaten Buol, Srikandi Batalipu, dan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Desa, Camat, dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat di Buol.

Advertising

Diskusi yang berlangsung sehari ini diadakan di Gedung Srikandi Biau dan dibuka oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, M. Iqbal Andi Magga, SH, MH.

Dalam sambutannya, Iqbal mengapresiasi semangat Ketua DPRD Buol, Srikandi, dalam upayanya memajukan pelayanan publik di Buol sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

“Pelayanan publik yang sesuai dengan standar UU No. 25/2009 merupakan hak warga negara. Semangat untuk mewujudkan standar pelayanan ini sejalan dengan semangat pelayanan masyarakat dengan sepenuh hati,” ujar Iqbal.

Ia menambahkan bahwa semangat dan kegiatan penguatan pengawasan pelayanan publik yang diinisiasi oleh Ketua DPRD Buol patut diapresiasi sebagai bentuk kepeduliannya terhadap pemenuhan hak warga negara terhadap pelayanan publik.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Susiati, Kepala Keasisten Pencegahan Ombudsman Sulteng, yang juga menjadi pemateri bersama Ketua DPRD Buol, Srikandi Batalipu.

Dalam paparannya, Susiati menjelaskan mengenai Tugas dan Fungsi Ombudsman, termasuk pencegahan maladministrasi dengan memastikan pemenuhan komponen standar pelayanan publik di sektor-sektor pemerintahan penyelenggara pelayanan.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan pelayanan guna mencegah maladministrasi, yang dapat menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi dan penyelewengan lainnya.***

Silakan komentar Anda Disini….