Tutup
Nasional

Begini Klarifikasi PT ANA perihal sengkarut lahan di Morowali Utara

×

Begini Klarifikasi PT ANA perihal sengkarut lahan di Morowali Utara

Sebarkan artikel ini
Community Development Area Manager Grup Astra Agro wilayah Sulawesi Tengah, Oka Arimbawa

PALU, Kabar Selebes – PT Agro Nusa Abadi (ANA), perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, menyampaikan komitmennya dalam menjalankan operasional sesuai dengan landasan hukum yang berlaku.

Dalam silaturahmi dengan rekan jurnalis Senin (13/11/2023) malam di Palu, Community Development Area Manager Grup Astra Agro wilayah Sulawesi Tengah, Oka Arimbawa, menegaskan bahwa perusahaan selalu berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga terkait.

Advertising

“Ini semata-mata dilakukan karena PT ANA berharap kehadiran perusahaan dapat memberi manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar, bukan sebaliknya,” kata Oka Arimbawa.

Dia mengajak semua pihak, termasuk media, untuk berkolaborasi dalam memajukan wilayah, khususnya Morowali Utara.

Dalam pertemuan tersebut, Oka Arimbawa memberikan klarifikasi terkait informasi yang salah paham terkait sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

Dia menjelaskan bahwa PT ANA konsisten mengurus sertifikat HGU sejak awal.

Namun, penerbitan HGU terkendala oleh klaim lahan dari beberapa pihak masyarakat.

“Proses clear and clean sedang kami lakukan untuk memastikan siapa yang benar-benar berhak atas lahan tersebut,” ujar Oka yang didampingi Media & PR Analyst PT Astra Agro Lestari, Prasetyo Edho Wibowo.

Proses verifikasi ini menjadi langkah krusial untuk menyelesaikan klaim lahan yang mencapai 21 ribu hektar, tiga kali lipat lebih besar dari luas lahan yang diajukan PT ANA untuk HGU.

Oka Arimbawa menegaskan bahwa PT ANA sangat berkepentingan untuk memiliki sertifikat HGU agar bisa fokus mengelola perkebunan dan memberikan kontribusi positif pada pembangunan Morowali Utara.

Meskipun perusahaan telah beroperasi sejak tahun 2007, PT ANA tetap berusaha memperoleh sertifikat HGU sebagai landasan hukum operasional yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pernyataan Oka ini juga menanggapi informasi keliru terkait dugaan pelanggaran hukum karena beroperasi tanpa HGU selama belasan tahun.

Oka menyatakan bahwa PT ANA tunduk dan taat pada hukum, dan perusahaan terus berusaha memenuhi persyaratan hukum yang berlaku saat ini.***

Silakan komentar Anda Disini….