DONGGALA, Kabar Selebes – Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, memberikan hibah sebesar Rp18 miliar kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala sebagai dukungan dalam menjalankan pengawasan pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala, Abdul Salim, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala.
Dana hibah tersebut diharapkan dapat digunakan untuk mengoptimalkan pengawasan seluruh tahapan pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Proses penyerahan hibah ini diawali dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Bupati Donggala, Mohammad Yasin, dan Ketua Bawaslu Donggala, Abdul Salim.
NPHD menjadi dasar hukum yang mengikat antara Pemerintah Daerah dengan Bawaslu Donggala terkait pemanfaatan dana hibah untuk kegiatan pengawasan.
Abdul Salim menjelaskan bahwa proses pemberian hibah melibatkan berbagai tahapan, termasuk permohonan, pembahasan anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta review dari Inspektorat Wilayah II.
Selain itu, proses tersebut mencerminkan komitmen dan kesiapan Bawaslu Donggala dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku.
“Pilkada 2024 mendatang wajib didukung dan disukseskan pemerintah daerah sesuai amanat undang-undang dan Permendagri. Bawaslu Donggala berkomitmen untuk mengelola dana hibah dengan sebaik mungkin sesuai peruntukannya dan berkoordinasi dengan semua pihak guna melaksanakan semua tahapan Pilkada 2024 secara demokratis dan bermartabat,” ujar Abdul Salim.
Pemerintah Daerah dan Bawaslu Donggala berharap kerjasama ini dapat memastikan penyelenggaraan pesta demokrasi berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang berkeadilan.***