Tutup
Sulawesi Tengah

Cegah Peredaran Narkoba, Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Pengawasan di Lapas dan Rutan

×

Cegah Peredaran Narkoba, Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Pengawasan di Lapas dan Rutan

Sebarkan artikel ini
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sulteng, Ricky Dwi Biantoro

PALU, Kabar Selebes – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) meningkatkan upaya pengawasan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) guna mencegah gangguan keamanan dan peredaran narkoba di dalamnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sulteng, Ricky Dwi Biantoro mengungkapkan, pihaknya kini rutin melakukan razia di Lapas dan Rutan dengan melibatkan aparat penegak hukum.

Advertising

Tujuan utama dari tindakan ini adalah untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam fasilitas pemasyarakatan.

Selain itu, Kemenkumham Sulteng juga telah melaksanakan tes urine mendadak terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan petugas.

Tindakan ini bertujuan untuk mendeteksi dini adanya penggunaan narkoba di dalam Lapas dan Rutan.

Razia terhadap handphone juga menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena handphone dapat digunakan untuk berbagai aktivitas ilegal di dalam fasilitas pemasyarakatan.

Pihak Kemenkumham Sulteng sangat mengedepankan tiga kunci pemasyarakatan, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan narkoba, serta kerja sama yang erat dengan aparat penegak hukum lainnya.

Ricky juga menjelaskan bahwa pemindahan besar-besaran warga binaan dari Lapas dan Rutan merupakan salah satu tindakan yang telah diambil untuk memperkuat pengawasan.

Melalui prinsip deteksi dini, pihaknya telah berhasil menggagalkan berbagai upaya penyelundupan narkoba dan handphone ke dalam Lapas.

Kemenkumham Sulteng menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan.

Hal ini merupakan tujuan bersama untuk menciptakan Lapas yang bersih dari narkoba.

Ricky juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada petugas yang terlibat dalam peredaran atau membantu membawa narkoba ke dalam Lapas dan Rutan.

Salah satu sanksi yang bisa diberikan adalah pemecatan secara tidak hormat.***

Silakan komentar Anda Disini….