PALU, Kabar Selebes – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Sulawesi Selatan, Muhammad Arsyad Rarendra menyatakan bahwa PT Destik Energi Mandiri memiliki hak mutlak atas kepemilikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Dewi Sartika, Kota Palu.
Menurutnya, PT Gasmindo Utama mengadakan akad di Bank Syariah Indonesia (BSI), tetapi PT Destik Energi Mandiri tidak pernah melakukan akad. Oleh karena itu, mereka tidak mengakui adanya lelang atas SPBU tersebut.
“Meskipun ada Akta Jual Beli (AJB), tetapi ada dugaan pemalsuan surat yang berarti adanya potensi tindak pidana di dalamnya,” kata Muhammad Arsyad Rarendra di Palu, Sabtu (5/8/2023).
Muhammad Arsyad Rarendra menyatakan bahwa SPBU tersebut milik PT Destik Energi Mandiri, bukan milik PT Gasmindo Utama.
“Jika Bank Syariah Indonesia (BSI) ingin mengadakan lelang, harus sesuai dengan aturan hukum, termasuk mengacu pada fatwa MUI Nomor 47/DSN/II/2005,” jelas dia.
Muhammad Arsyad Rarendra mengingatkan BSI bahwa jika lelang dilakukan, harus mematuhi lima syarat sebagai bank syariah.
Ia menilai pernyataan Ketua Pengadilan Agama Palu yang menyatakan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan lelang adalah salah.
“Ada indikasi mafia dalam proses peralihan kepemilikan SPBU ini, baik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun BSI,” lanjutnya.
Sengketa kepemilikan atas SPBU di Jalan Dewi Sartika, Kota Palu, kata Rarendra, ada dugaan masalah hukum dan potensi pemalsuan surat dalam proses peralihan kepemilikan tersebut.
Pengadilan Agama Palu telah melakukan eksekusi pengosongan SPBU tersebut setelah SPBU tersebut secara hukum dimiliki oleh PT Butol yang memenangkan lelang dari BSI.(abd)