PALU, Kabar Selebes – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah memperpanjang masa jabatan Ihsan Basir sebagai Penjabat Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah.
Masa jabatan Ihsan Basir diperpanjang hingga 14 Juli 2024, untuk menyelenggarakan pemerintahan di daerah tersebut.
Keputusan perpanjangan masa jabatan Ihsan Basir tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1399 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian dan ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2023 di Jakarta.
Sebagai penjabat Bupati Bangkep, Ihsan Basir memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif. Ia juga mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan bupati, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.
Selain itu, Keputusan tersebut menekankan bahwa Penjabat Bupati Bangkep harus memfasilitasi persiapan pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 dan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2024.
Ihsan Basir merupakan seorang ASN aktif yang bertugas di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Ia dilantik sebagai Penjabat Bupati Bangkep pada tanggal 12 Juli 2022 oleh Gubernur Sulteng Rusdy Mastura.
Selama menjabat, Ihsan Basir telah mencatatkan sejumlah prestasi bagi Kabupaten Banggai Kepulauan. Salah satunya adalah Bangkep berhasil mencapai status UHC (Universal Health Coverage) untuk jaminan kesehatan masyarakat pada tahun 2023.
Prestasi ini mendapatkan penghargaan langsung dari Wakil Presiden RI karena memberikan manfaat besar dalam peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat di Bangkep.(*/ant)