Tutup
Palu

9 Fraksi DPRD Kota Palu Setujui Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas

80
×

9 Fraksi DPRD Kota Palu Setujui Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna DPRD Kota Palu dengan agenda pandangan umum fraksi terkait usulan Ranperda penyelenggaraan lalu lintas, Selasa (13/6/2023). FOTO : Madika)

PALU, Kabar Selebes – Sembilan Fraksi di DPRD Kota Palu menyetujui usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.


Meski menyetujui, sembilan fraksi menyampaikan sejumlah catatan dan pertanyaan kepada Pemerintah Kota Terkait Ranperda lalu lintas dan angkutan jalan.


Fraksi NasDem, melalui juru bicaranya Imam Darmawan, menyampaikan bahwa ranperda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Palu sebagai bagian dari sistem transportasi harus mengembangkan potensi dan peranannya dalam mencapai keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, sejalan dengan tujuan pembangunan ekonomi.


Imam juga menanyakan kepada pemerintah mengenai solusi apa yang akan dilakukan untuk mengatasi antrian panjang yang mengganggu lalu lintas di area SPBU yang saat ini belum mendapat perhatian khusus dan solusi.


Sementara itu, Fraksi PKS yang diwakili oleh Sucipto menyatakan perlunya pembahasan yang lebih mendalam untuk mewujudkan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, tertib, lancar, dan terpadu, dengan tujuan mendorong peningkatan perekonomian di Kota Palu serta menegakkan kepastian hukum.


Sucipto juga mendorong pemerintah kota untuk melakukan kajian teknis secara menyeluruh terkait potensi kemacetan, serta melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan terkait lalu lintas dan angkutan jalan.


Selanjutnya, Fraksi PKB yang diwakili oleh H. Nanang menyambut baik perubahan Perda ini, menyadari bahwa Kota Palu menghadapi tingkat kemacetan lalu lintas yang tinggi.


H. Nanang berharap revitalisasi, peningkatan kualitas, fasilitas, dan pelebaran trotoar menjadi prioritas dalam penataan kota, sebagai upaya optimalisasi penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Ia juga menekankan pentingnya penertiban parkir liar di bahu jalan yang dapat menyebabkan kemacetan, terutama di daerah-daerah ramai di Kota Palu.


Namun, Fraksi PKB juga meminta penjelasan dari pemerintah Kota Palu mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi kemacetan di jalan provinsi dan jalan nasional, serta strategi pemerintah dalam mengantisipasi kemacetan di beberapa ruas jalan kota dan peningkatan jumlah mobil pribadi.


DPRD akan mengadakan Rapat Paripurna selanjutnya pada tanggal 14 Juni 2023, dengan agenda untuk mendapatkan jawaban dari Walikota terkait pandangan umum fraksi-fraksi tersebut.***

Silakan komentar Anda Disini….