MOROWALI, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali menggelar Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Morowali dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.
Kegiatan tersebut digelar di Hotel Metro, Desa Bente, Bungku Tengah, Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Senin (13/03/2023) pagi.
Ketua KPU Morowali, Ervan membuka kegiatan tersebut. Ia mengatakan, terkait daerah pemilihan (Dapil) harus di sosialisasikan kepada masyarakat. Secara khusus di Morowali, agar masyarakat bisa memahami tentang pembagian Dapil.
“Karena ada perubahan Dapil di Pemilu 2024,” sebutnya.
Sebelumnya, kata Ervan, Dapil I ada 3 kecamatan, dan saat ini tersisa 2 kecamatan, yakni Bungku Tengah dan Bungku Timur. Selanjutnya Dapil 2 ada 4 kecamatan, yakni Bahodopi, Bungku Pesisir, Bungku Selatan, dan Menui Kepulauan. Sementara Dapil 3 sebelumnya ada 2 kecamatan, dan saat ini menjadi 3 kecamatan, yakni Bungku Barat, Bumi Raya, dan Witaponda.
Untuk alokasi kursi masing-masing Dapil, yakni Dapil I terdiri dari 6 kursi, Dapil II terdiri dari 11 kursi, dan Dapil III terdiri dari 8 kursi.
Sementara, Anggota KPU Sulteng, Samsul Y Gafur mengungkapkan, bahwa Dapil untuk pemilihan anggota DPRD Sulteng pada Pemilu 2024 bertambah.
“Kalau Pemilu 2019 hanya 6 Dapil, dan pada Pemilu 2024 menjadi 7 Dapil,” sebutnya.
Alokasi kursi untuk DPRD Sulteng juga mengalami perubahan. Sebelumnya 45 kursi, dan saat ini menjadi 55 kursi. Ini karena penambahan jumlah penduduk di Sulteng. Morowali dan Morowali Utara menjadi satu Dapil, dengan alokasi 6 kursi.
“KPU RI telah menerbitkan Aplikasi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (SIDAPIL), sebagai alat bantu pelaksanaan tahapan penataan Dapil dan alokasi kursi,” kata Samsul.
Dalam pemaparannya, ia menyebut Urgensi Penataan Dapil, diantaranya;
- Adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu Dapil melebihi batas maksimal yang ditentukan oleh UU.
- Adanya pemekaran wilayah atau bencana alam.
- Adanya Dapil pada Pemilu yang sebelumnya bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan Dapil.
Demikian halnya Prinsip Pendampilan;
- Kesetaraan nilai suara.
- Ketaatan pada sistim Pemilu yang proporsional.
- Proporsionalitas.
- Integralitas wilayah.
- Berada dalam cakupan wilayah yang sama.
- Kohesivitas.
- Kesinambungan.
Kegiatan tersebut dihadiri Anggota KPU Abd Samad, Bawaslu Mahfud Supu, Ruslan dan Elselvin, Asisten I, Kajari, Kodim, Polres, Kesbangpol, Camat dan Kepala Desa, perwakilan Parpol, organisai masyarakat.(ahl)