Tutup
Sulawesi Tengah

Diduga akan Reklamasi Laut, PT. PAU : Ini hanya Proyek Talud

×

Diduga akan Reklamasi Laut, PT. PAU : Ini hanya Proyek Talud

Sebarkan artikel ini
Timbunan tanah untuk proyek talud yang diduga untuk reklamasi pantai oleh perusahan PT. PAU. (Foto: Emhy)

BANGGAI, Kabar Selebes – LSM Gabungan Aktivis Mantailobo (GAM) Banggai mempertanyakan adanya aktifitas dugaan penimbunan laut di pesisir pantai yang dilakukan oleh perusahan PT. Panca Amara Utama (PAU) Banggai yang diduga melanggar dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) UKL – UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan).

Sekretaris LSM GAM, Akli Suong, SH mengatakan sebelum melakukan kegiatan usaha, setiap industri wajib untuk mambuat AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan hidup) atau UKL/UPL.

Advertising

Dalam aktivitas penggalian, diduga Essa PT. PAU Banggai telah melakukan reklamasi pantai untuk kepentingan sendiri dimana nomor izin dari Kementrian Perhubungan RI melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Banggai tidak di berikan kepada awak media dikarenakan bukan Konsumsi Publik.

GAM Menduga ada perlakuan istimewa, seharusnya tidak melakukan perlakuan istimewa kepada perusahan tersebut apalagi aktivitas yang banyak menimbulkan dampak lingkungan.

“Kita pertanyakan izin lingkungan hidup, minimal UKL-UPL lah,” ujar Akli di konfirmasi pada markas GAM Rabu, (24/8/2022).

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Banggai Suleman Langge, ST., M.si mengatakan, aturan yang berlaku harus ditegakkan sehingga kalau melanggar harus di tindaki dengan tegas. Namun jika dinding penahan tanah (talud) adalah bangunan yang berguna untuk memperbesar tingkat kestabilan tanah.

Kaitannya dengan itu, pihaknya melihat hanya sebatas melakukan talud dan tidak melakukan reklamasi. Jika ada mereka harus memenuhi persyaratan di Dinas Lingkungan Hidup untuk kelengkapan berkas.

“Tim kita sudah turun lapangan Saya melihat, mohon maaf, mereka hanya melakukan aktivitas talud yang di perbaiki sebatas bukan reklamasi,” ujar KUPP Banggai di sela-sela pertemuan dengan Pihak Perusaan Essa PT. PAU.

Dikonfirmasi melalui pesan singkat, Dinas Lingkungan Hidup Banggai Ishal mengatakan, telah menyarankan untuk segera mengurus izin ke ESDM Provinsi Sulawesi Tengah di karenakan kewenagan penerbitan izin galian C saat ini berada di ESDM Provinsi.

“Iya ibu, untuk masalah izin galian C bukan kewenangan kami dari DLH Banggai, melainkan ada di Pusat Provinsi Sulteng,” paparnya

Menanggapi Hal itu, pihak Perusahan External Relation Manager Essa PT Panca Amara Utama, Hermawan Adi, membantah adanya reklamasi pantai galian C atau penambahan daratan. Menurutnya, yang ada adalah timbunan tanah tersebut untuk proyek shore protection (penahan ombak) jadi tidak ada penambahan daratan.

“Jadi mba, Proyek shore protection berijin. Ada IMB nya. Dibangun sesuai parameter yang diatur dalam perijinan,” ujarnya melalui pesan singkat WhastApp Selasa 2 Agustus 2022.

Lebih lanjut, sebagai  informasi, dokumen perijinan bukan dokumen yg bersifat publik. Penerbitan ijin mendirikan bangunan (IMB) oleh pemerintah mengacu pada dokumen AMDAL. Bila menyimpang tentu tidak akan diterbitkan.(emy)

Laporan : Emhy

Silakan komentar Anda Disini….