MOUTONG, Kabar Selebes – Situasi pelayanan administrasi dan pemerintahan di Desa Pande Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong, lumpuh total. Gambaran itu terjadi sejak usai musyawarah umum yang di mediasi oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Pande, Selasa 19 Mei 2022 lalu.
Rupanya, dalam acara “hearing” Kepala Desa Pande saat itu, sebagian besar warga di desa pemekaran dari Pande Lalap itu, menginginkan sang kades, berhenti.
Tapi Matlun, sang kades memberikan jawaban cerdas. “Saya siap mengundurkan diri atau berhenti bila ada surat dari Bupati Parigi Moutong yang memberhentikan saya dari jabatan kades,” bunyi pernyataan Matlun di hadapan ratusan warga Pande ketika itu.
Nyatanya, aparat desa dan warga Pande, telanjur kecewa. Buntutnya, sehari setelah musyawarah umum tepatnya Rabu 11 Mei 2022, aparat desa yang terdiri dari 7 orang staf desa, kades 18 orang, kepala dusun 4 orang, Ketua dan sekretaris PKK 2 orang serta seorang Lembaga Hadat Pande pun ramai-ramai berhenti dari petugas pemerintahan desa dengan menyetor surat pernyataan pengunduran diri bermaterai 10 ribu rupiah.
‘Pensiun dini’ itu berawal ketika Sekretaris Desa Pande Samsurijal menyampaikan pengunduran dirinya sebagai orang nomor dua di Desa Pande di hadapan Camat Moutong dan petinggi kecamatan lainnya saat musyawarah umum, Selasa 10 Mei 2022 silam.
Tak disangka, selang sehari dari pengunduran diri sang sekdes, aparat lainnya berbondong-bondong mengikuti jejaknya. “Bagaimana kami tidak ikut mundur, pak sekdes sebagai guru kami dalam mendidik dan membimbing ilmu administrasi mundur, jadi kami tidak ada lagi panutan. Kami takut pak, jika kami salah, tiada lagi yang meluruskan,” terang bendahara Desa Pande
Imbasnya, dampak dari kekosongan pemerintahan tersebut berdampak pada warga. Kebetulan, saat KabarSelebes.id melakukan pemantauan Kamis, 26 Mei 2022 pukul 10:20 Wita, tampak seorang bapak yang hendak mengurus surat pengantar pembuatan Kartu Tanda Pengenal (KTP) tapi gagal.
“Saya ini pak, so empat kali bolak balik mau minta surat keterangan penduduk untuk bikin KTP tapi tidak ada orang di kantor desa ini, padahal anak saya mau pake sebagai persyaratan melamar pekerjaan,” sedihnya yang namanya enggan di sebut.
Hal senada dilontarkan Kepala Dusun Satu Desa Pande Ilham Uju. Kata dia, dirinya tidak tenang dengan adanya ketidakharmonisan warga Pande terhadap sang kades. “Bagaimana mau tenang melaksanakan tugas desa pak, sedangkan yang ada masalah saja kadang kita harus bekerja keras menghadapi warga apalagi dengan situasi saat ini,” akunya menanggapi kisruh di desanya.
Menyikapi kekosongan ini, Kades Pande Matlun mengamhil langkah cepat. Kepada media ini yang menghubunginya via aplikasi WhatsApp, Kamis 27 Mei pukul 07:26 Wita, Matlun membeberkan jika saat ini ia tengah melakukan rekrutmen calon aparatur desanya.
“Alhamdulillah sejak sepekan lalu, saya mengadakan rekrutmen staf kantor desa. Ini sudah sebagian yang telah terisi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, pelayanan administrasi di desa sudah pilih seperti sedia kala,” jelasnya.
Kades kelahiran Desa Tuladenggi Sibatang Kecamatan Taopa, 30 Desember 1989 itu membeberkan perihal desakan warganya untuk mundur dari Kepala Desa Pande. “Intinya sebelum ada keputusan dari Bapak Bupati Parigi Moutong terkait aspirasi masyarakat kemaren (saat musyawarah umum, red), saya tetap melanjutkan pemerintahan. Kemudian terkait dengan aparat yang mundur mau tidak mau, suka tidak suka saya harus merekrut aparat yang baru demi lancarnya pelayanan masyarakat,” jawabnya dari ujung WhatsApp.
Lelaki dua anak itu juga menambahkan alasan pengangkatan aparat baru. “Karena semua aparat saya yang lama, telah resmi mengundurkan diri secara tertulis yang ditandatangani dengan materai 10Ribu. Itu dasar hukumnya kuat,” sambungnya.
Sayangnya, niat baik Matlun menyegarkan aparaturnya tak mendapat respon dari Camat Moutong Ramajanti Sumaga,S.Pd. Kepada media ini yang menyambangi kediamannya, Kamis (26/05/2022) pukul empat sore, Ramajanti mempertanyakan tim rekrutmen aparat baru. “Dari mana tim rekrutmennya?” tanya Ramajanti.
Mantan Camat Bolano Lambunu dan Taopa itu menjelaskan, bahwa ada berbagai tahap-tahapan yang dilakukan dalam pemilihan dan pengangkatan aparatur desa. “Perekrutan harus ada penyampaian kepada masyarakat, diumumkan. Kemudiab ada seleksi berkas, ujian tertulis, wawancara yang meliputi berbagai materi, terus nanti hasilnya di urutkan sesuai rangking. Dan panitianya dari desa juga dari Pendamping Lokal Desa (PLD) tergantung kesepakatan musyawarah. Bukan asal-asalan, bukan sendiri-sendiri yang asal tunjuk saja,” ungkap Ramajanti dengan suara tinggi.
Selain itu, pengguna mobil dinas bernomor polisi DN 507 K itu memaparkan, jika Matlun tetap memilih dan mengangkat aparat baru, dirinya tidak bisa memberikan rekomendasi. “Saya juga tidak bisa melantik, karena masalah pak Kades Pande masih berproses. Sekali lagi jika tetap dilaksanakan, maaf saya tidak bisa mengesahkannya,” ucapnya dengan mengangkat tangan dan bahu.
Bahkan sebenarnya, menyikapi hal yang terjadi di Desa Pande, bisa saja pemerintahannya “mengkudeta” Matlun. “Tapi saya tidak punya pegangan. Pak Kades masih memegang Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong yang melantik dia. Makanya saya menunggu sampai adanya surat investigasi inspektur Inspektorat Kab. Parigi Moutong dan surat bupati tentang perihal kasus Kades Pande baru saya bisa mengambil sikap langkah-langkah selanjutnya,” tegasnya Camat yang akan memasuki purnatugas tahun depan itu.
Sementara itu Sekretaris Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong Asmadi, SH mengatakan, dllam waktu dekat ini pihak inspektorat akan mengambil keputusan mengenai soal Kades Pande. Asmadi juga menyampaikan, jika ia sudah mengadakan wawancara terhadap Camat Moutong BPD Pande, isteri pak kades atas perintah langsung dari Bupati Parigi Moutong.
“Hasil wawancara selasa kemaren telah saya sampaikan juga pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Insya Allah jika sudah ada hasilhya, baru kami akan memberikan rekomendasi kepada bapak bupati,” terangnya saat dihuhunhi media ini via sambungan seluler, Kamis 26/05/2022 usai shalat isya.
Hanya saja mantan Camat Ongka Malino itu menegaskan, jika Kades Pande aka menerima sanksi berat. “Ini kasus berat pak, sanksinya antara pemberhentian dari kades dan pidana,” bebernya. (hcb)
Laporan : Hasan Cl. Bunyu