Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Sempat Buron, Satu Pelaku Pembacokan Warga di Morut Ringkus Polisi

×

Sempat Buron, Satu Pelaku Pembacokan Warga di Morut Ringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka pembacokan warga di Morowali Utara ditangkap polisi.(Foto: dok)

MOROWALI UTARA, Kabar Selebes – Setelah beberapa hari diburu, pelaku utama pembacokan warga di Lorong Pelita Kelurahan Bahontula Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara akhirnya dibekuk oleh personel Gabungan Polsek Soyo Jaya dan Polsek Petasia sekira pukul 18.00 wita di Desa Towi Kecamatan Soyo Jaya Kabupaten Morowali Utara Kamis (17/2/2022).

“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap Lk. T yang beberapa hari kabur usai menganiaya korban Lk. J. Pelaku ditangkap di Desa Towi Kecamatan Soyo Jaya Kabupaten Morowali Utara tadi malam (17/2/2022) sekitar pukul 18.00 wita yang dilakukan oleh personel gabungan Polsek Soyo Jaya dan Polsek Petasia, untuk pelaku sudah diamankan di Polres,”  terang Kanit Reskrim Polsek Petasia Bripka Hasbuddin Nurdin.S.H saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (18/2/2022).

Advertising

Sebelumnya pada hari  Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekitar pukul 23.00 Wita,telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap Lk.J.Pada saat itu korban kembali dari main futsal mendapati keponakan perempuan korban A berada dalam satu kamar dengan pelaku T. Kemudian pelaku tidak terima ditegur oleh korban.

Pelaku kembali ke rumahnya dan memanggil saudaranya F dan kemudian kembali ke rumah korban dengan membawa sebilah parang dan kemudian menebas korban di bagian wajah sebelah kiri dan pergelangan tangan sebelah kiri kemudian pelaku melarikan diri, sementara korban langsung dibawa ke RSUD Kolonodale.

Untuk tersangka F sendiri ditangkap tanggal 16 Februari 2022 sekira pukul 24.00 Wita di Desa Towi Kecamatan Soyo Jaya Kabupaten Morowali Utara. Kedua pelaku merupakan saudara kandung.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya Kedua pelaku kini mendekam di Rutan Polres Morowali Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Untuk Lk.F  diancam dengan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) Kuhpidana sedangkan Lk. T diancam dengan Pasal 351 ayat (2) KUHpidana.(*/abd)

Laporan : Heandly Mangkali

Silakan komentar Anda Disini….