Tutup
PilihanSulawesi Tengah

KPU Sulteng Berharap Penataan Dapil bisa Dorong Partisipasi Pemilih di Pemilu Serentak 2024

×

KPU Sulteng Berharap Penataan Dapil bisa Dorong Partisipasi Pemilih di Pemilu Serentak 2024

Sebarkan artikel ini
KOMISIONER KPU Sulawesi Tengah, Samsul Y Gafur (paling kanan) bersama Sahran Raden (tengah) saat diskusi bertajuk Pengaruh Penataan Daerah Pemilihan terhadap Peningkatan Partisipasi Pemilih Dalam Pemilu Serentak tahun 2024 di aula kantor KPU setempat, Jalan S Parman, Kamis (3/2/2022). FOTO: AGUS PANCA SAPUTRA/SULTENGTERKINI.ID

PALU, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah saat ini tengah berupaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam menghadapi Pemilu Serentak tahun 2024.

Komisioner KPU Sulteng, Sahran Raden menyebut, data partisipasi pemilih Pemilu 2019 khususnya pada pemilihan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau DPRD kota meningkat dibanding Pemilu 2014 seiring dengan penambahan jumlah dapil. Pada Pemilu 2014, kata Sahran, partisipasi pemilih pemilu tercatat 75,11 persen, sementara partisipasi pemilih Pemilu 2019 sebanyak 81,69 persen.

Advertising

“Dengan data ini, timbul pertanyaan, apakah penataan dapil memberi pengaruh pada peningkatan partisipasi pemilih?,” Tanya Sahran dalam diskusi bertajuk Pengaruh Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Terhadap Peningkatan Partisipasi Pemilih Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 bertempat di aula kantor KPU setempat, Kamis (3/2/2022).

Kegiatan yang dihadiri dua Komisioner KPU Sulteng, Sahran Raden dan Samsul Y Gafur itu juga dilaksanakan secara online dengan menghadirkan Komisioner KPU RI, Evi Novita Ginting serta Dosen Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia, Sri Budi Eko Wardani sebagai narasumber.

Diskusi ini diikuti pimpinan partai politik di Sulteng, para komisioner KPU kabupaten dan kota, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta sejumlah organisasi masyarakat.

Komisioner KPU Sulteng lainnya, Samsul Y Gafur menuturkan, Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan hanya memberi kewenangan bagi KPU untuk mengatur dapil DPRD provinsi dan kabupaten-kota. Sementara Dapil DPR RI ditetapkan oleh DPR RI itu sendiri.

“Makanya ini patut juga dikomunikasikan dengan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” tuturnya.

Dapil sebagai arena pertarungan parpol dalam merebut kursi, sambung Samsul, seharusnya mampu mendorong partisipasi pemilih pemilu.

“Ini yang kami harapkan, bagaimana partisipasi pemilih ini naik di Pemilu 2024,” jelasnya.

Anggota KPU RI, Evi Novita Ginting menuturkan, KPU memiliki kewenangan dalam membagi dapil dan mengalokasikan kursi di kabupaten-kota.

Penataan dapil terhadap peningkatan partisipasi pemilih jelas memiliki pengaruh yang besar. Namun, pembentukan dapil harus mematuhi prinsip-prinsip pembentukannya.

“Jangan ada kepentingan yang dipaksakan dalam pembagian dapil,” tegas Evi Novita Ginting. Setelah penataan dapil dilakukan, sambung Evi, penting bagi KPU untuk mempublikasikannya secara luas agar diketahui publik.(*/abd/sti/gus)

Laporan : Abdee Mari

Silakan komentar Anda Disini….