PALU, Kabar Selebes – Meningkatnya kasus positif covid-19 di wilayah ini membuat Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura terpaksa melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV.
Gubernur Rusdi Mastura memerintah Walikota Palu dan Bupati Morowali Utara untuk melakukan PPKM Level IV itu sebagai penanggulangan pandemic covid-19.
PPKM Level IV ini diterbitkan setelah dua wilayah itu menjadi penyumbang angka positif covid-19 tertinggi dalam sepekan terakhir.
Dari data Pusdatina Covid-19 Sulawesi Tengah, pada hari senin (26/7/2021) Kota Palu menyumbang 76 kasus positif covid disusul Morowali Utara sebanyak 57 kasus. Kenaikan kasus positif ini membuat pemerintah terpaksa memberlakukan PPKM level IV.
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura dalam surat edaran yang ditandatangani hari Senin 26 Juli 2021 mengeluarkan enam instruksi kepada kedua kepala daerah itu dalam menjalankan PPKM Level IV.
Diantaranya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online; Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 % work from home (WFH);
“Pelaksanaan kegiatan pada sector esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)),” jelas Gubernur Rusdi.
Juga, pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
Berikut Edaran Gubernur Sulteng perihal PPKM Level IV di Palu dan Morowali Utara :