AMPANA, Kabar Selebes – Kejaksaan Negeri Tojo Unauna (Kejari Touna) memusnahkan barang bukti dan barang rampasan berupa narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap Rabu (14/7/2021).
Kepala Kejari Touna Suwirjo mengatakan, pemusnahan seluruh barang haram berupa narkoba ini merupakan kegitan rutin setiap enam bulan.
“Semua ini sudah punya kekuatan hukum tetap atas putusan pengadilan kemudian kita eksekusi, dan eksekusi itu tidak hanya barang bukti termasuk badan,” kata Suwirjo.
Saat ini Kejari Touna menerima 40 persen kasus narkoba dari kepolisian.
Suwirjo berpesan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan pidana narkotika karena ini merusak generasi muda dan hukumannya berat.
“Hukuman untuk tindak pidana narkotika ini berat jadi jangan coba-coba,” tandasnya.(shl)
Laporan : Saiful Hulungo