PALU, Kabar Selebes – Walikota Palu Hadianto Rasyid menyatakan menghapus sanksi denda Rp2 juta bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan saat pemberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.
“Untuk penerapan sanksi denda Rp2 juta bagi pelaku usaha untuk sementara kita tiadakan,” ujar Hadianto saat memberikan arahan dalam rapat penanganan covid-19 dan PPKM di Kota Palu, secara virtual Rabu (14 /07/2021).
Selain itu Walikota juga meminta dana hasil sanksi denda operasi yustisi agar dikembalikan kepada pelaku usaha yang sempat terjaring.
“Saya juga meminta dana hasil sanksi denda yang telah diterima pemerintah untuk dikembalikan kepada pelaku usaha yang telah terjaring saat operasi yustisi,” lanjutnya.
Penerapan pemberian sanksi denda sebesar Rp2 juta tersebut kata Hadi bukanlah menjadi objek pendapatan pemerintah, melainkan sebagai bentuk pemberian efek jera dalam penegakan aturan terkait PPKM.
“Kita selaku pemerintah tidak menggunakan ini sebagai objek penerimaan daerah, melainkan apa yang pemerintah lakukan melalui operasi yustisi sebagai bentuk penegakkan aturan,” tegas Hadi.
Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar PPKM diganti menjadi sanksi sosial dengan memberikan bantuan bahan pokok kepada masyarakat yang menjalani isolasi mandiri.
Hadi juga mengimbau agar dalam pelaksanaan operasi yustisi dilakukan secara persuasif dan humanis, sehingga masyarakat dapat menerima dan melaksanakan aturan dengan kesadaran masing-masing.
“Kita laksanakan operasi yustisi secara ketat namun dengan catatan tidak perlu keras, harus secara humanis sehingga masyarakat menerima dan muncul kesadaran masyarakat,” imbaunya.
Kepala Satuan Pol-PP Kota Palu, Trisno Yulianto mengatakan setuju dengan penerapan sanksi denda bagi pelaku usaha diganti menjadi sanksi sosial dengan memberikan donasi bagi warga yang sedang menjalani isolasi mandiri.
Sementara hasil sanksi denda yang telah disetor ke kas daerah akan segera dikoordinasikan dengan pihak terkait untuk dikembalikan.
“Kami setuju dan kami segera rapatkan hal ini terkait mekanisme pengembalian hasil sanksi denda,” tandas Trisno. (iz/abd)
Laporan : Indrawati Zainuddin