PALU, Kabar Selebes – Tim penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 Pemerintah Kota Palu saat ini tengah gencar menyosialisasikan pembatasan jam operasional kegiatan usaha bagi pelaku usaha. Dalam surat edaran Wali Kota Palu disebutkan pukul 21:00 Wita semua aktivitas pelaku usaha harus dihentikan.
“Malamnya akan ada sosialisasi surat edaran ke pelaku usaha, sebelum pemberlakuan penerapan sanksi,” kata Trisno Yunianto DP, ketua pelaksana Tim Terpadu Pendisiplinan Masyarakat dan Penegak Hukum Protokol Kesehatan Pemkot Palu kepada KabarSelebes.id, Selasa (22/6/2021).
Sosialisasi itu dilakukan oleh Sat Pol Pp bersama TNI-Polri dengan mengunjungi satu-persatu pelaku usaha di Kota Palu, Selasa malam.
Menurut Trisno, sosialisasi kemungkinan akan dilakukan selama dua hari sebelum pemberlakukan penerapan sanksi oleh pelaku usaha. Pihaknya pun kata dia, akan senantiasa melakukan operasi yustisi agar pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang berlaku.
Adapun dalam edaran Walikota Palu disebutkan apabila UMKM melanggar aturan pemberlakuan jam malam maka akan dikenakan sangsi berupa teguran lisan hingga tertulis. Selanjutnya apabila masih melakukan pelanggaran maka akan dikenakan denda sebesar Rp 2 juta rupiah hingga penutupan tempat usaha.
Diketahui langkah pemberlakuan jam malam dilakukan mengingat kasus Covid-19 di Kota Palu yang kembali meningkat. Selain pemberakuan jam malam Walikota Palu, Hadianto Rasyid dalam edarannya mengingatkan pelaku usaha agar lebih memperketat protokol kesehatan. (am)
Laporan : Alsih Marselina