MOROWALI, Kabar Selebes – Dalam momentum May Day atau Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM) menyampaikan aspirasi secara dialogis di Alun-alun Rumah Jabatan Bupati Morowali, Sabtu (1/5/2021). SPIM diterima langsung Bupati Morowali, dan diikuti Kapolres, Kepala Dinas Transnaker, Wasnaker, serta perwakilan PT IMIP.
Penyampaian aspirasi secara dialogis itu dilakukan karena masih Pandemi Covid-19. Olehnya, rencana aksi unjuk rasa SPIM di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, dibatalkan pihak Kepolisian, dan hanya bisa dilakukan secara dialogis menyampaikan aspirasi secara langsung dengan para pihak, khususnya perusahaan, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya.
Pada pertemuan itu, SPIM menyampaikan empat poin kepada pihak perusahaan, dan enam poin kepada pemerintah daerah. Untuk pihak perusahaan di antaranya, pemberlakuan cuti normal, penolakan sistem kerja 3 shift 3 regu, penolakan aturan siluman dan permintaan stop PHK sepihak, resign paksa, dan mutasi sepihak.
Untuk pihak pemerintah, dituntut pencabutan UU Ciptaker serta PP turunannya, perlindungan hak dasar kaum buruh berupa THR, upah layak nasional, K3 dan APD, jaminan sosial, hapus sistem kerja kontrak dan outsourchig. Diminta juga stop PHK massal berdalih pandemi dan lindungi jaminan kepastian bekerja bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Dan berikan perlindungan bagi rakyat miskin semasa pandemi Covid-19 berupa bansos dan vaksin gratis,” tandas Ketua SPIM Afdal.
Selain itu, tuntutan penghentian tindakan represifitas dan kriminalisasi kepada rakyat, serta lindungi demokrasi sejati bagi seluruh rakyat.
“Mendesak Pemda Morowali agar melakukan evaluasi terkait pelaksanaan hasil kesepakatan antara pihak Aliansi Buruh Rakyat Bersatu dengan pihak perusahaan,” sebut Afdal.
Sementara, pihak PT IMIP yang diwakili Syafarudin mengatakan, bahwa sejak 21 April 2021 cuti normal telah diberlakukan sesuai UU. Mengenai sistem 3 shift 3 regu, saat ini masih diberlakukan dan akan dilakukan evaluasi.
Dijelaskannya, terkait aturan siluman akan dibahas di internal manajemen PT IMIP. Mengenai PHK yang dilakukan pihak manajemen sudah sesuai dengan aturan.
“Untuk THR akan dibayarkan secara utuh dan paling lambat 6 Mei 2021,” katanya. (ahl//ap)
Laporan: Ahyar Lani