Tutup
Pilihan

Praktek Prostitusi Anak Dibawah Umur, Mutmainah Korona: Ada Kasus Lain

×

Praktek Prostitusi Anak Dibawah Umur, Mutmainah Korona: Ada Kasus Lain

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi A DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona. (Foto : Alsih Marselina/KabarSelebes.id)

PALU, Kabar Selebes – Dugaan kasus praktek prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur, yang berhasil dibongkar Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, mendapat tanggapan dari Ketua Komisi A DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona.

“Kalau ada indikasi kasus eksploitasi anak secara seksual, berarti ada kasus-kasus lain yang terjadi. Hanya kebetulan saja tidak didapat,” ujar Mutmainah Korona, kepada KabarSelbes.id, Rabu (31/3/2021).

Advertising

Menurutnya, dugaan kasus praktek protitusi online yang melibatkan anak dibawah umur ini harus mendapatkan perhatian khusus bagi pemerintah, termasuk pihak yang bertugas menekan upaya sosial di lingkungan masyarakat.

Begitu pula dengan aparat penegak hukum, termasuk kalangan masyarakat hingga ditingkat basis kelurahan perlu memperhatikan persoalan ini.

Bahkan, hal ini perlu menjadi intervensi bagi Pemerintah Daerah (Pemda), Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemkot), agar melakukan operasi gabungan untuk memeriksa tempat-tempat praktek prostitusi.

“Harusnya ada operasi gabungan untuk periksa kos-kosan, hotel dan homestay. Tempat seperti itu, rawan dengan praktek prostitusi. Apalagi Kota Palu sementara diusahakan menjadi Kota Layak Anak. Artinya tidak boleh ada kasus seperti ini,” katanya.

Menurut Mutmainah, meskipun ada latar belakang terkait perekonomian yang lemah, hal mengeksploitasikan anak tetap saja tidak boleh, karena ada undang-undang yang mengatur tentang perdagangan manusia.

“Anak menjadi salah satu bagian, karena disitu ada eksploitasi anak. Berarti ada unsur perdagangan orang juga,” tegasnya.

Dia menambahkan, dalam proses penegakan umum sebaiknya harus tetap memperhitungkan terkait kelayakan pemenuhan perlindungan anak.

Pasalnya, anak yang terjebak dalam situasi prostitusi harus mendapatkan perlindungan khusus dan tidak boleh disandingkan dengan kasus-kasus yang lain, serta harus menyertakan orang tua sebagai bagian utama.

Sebab, hal ini perlu adanya bimbingan secara psikologi terhadap keluarga anak yang bersangkutan, agar tidak merasa semakin tertekan.

Usia nol sampai 18 tahun, kata dia, adalah umur yang masih dalam proses pengasihan orang dewasa.

“Misalnya, ada seorang anak yang melakukan itu, berarti ada yang salah dari proses tumbuh kembang anak tersebut dari lingkungan pergaulannya, keluarganya dan sebagainya,” jelas Mutmainah. (am/rlm/fma)

Laporan : Alsih Marselina

Silakan komentar Anda Disini….