PALU, Kabar Selebes – Rapat Paripurna DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang mengagendakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Palu, pada Selasa (30/3/2021), realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di 2020 lalu, mencapai Rp260 miliar.
“Realisasi PAD Kota Palu di tahun 2020, sebesar Rp 260.179.152.644 atau mencapai 120,81 persen,” ujar Walikota Palu, Hadianto Rasyid, saat menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2020.
Dijelaskannya, realisasi PAD dari dana yang dianggarkan sebesar Rp 215.362.336.793.
Sedangkan untuk dana perimbangan sebesar Rp 858.358.516.798, dan dapat direalisasikan Rp 886.421.012.129 atau mencapai 103,27 persen dari target direncanakan.
Khusus realisasi lain-lainnya, kata dia, seperti pendapatan daerah yang sah mencapai Rp 157.723.505.988 atau mencapai 100,13 Persen.
Sehingga realisasi pendapatan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu pada tahun anggaran 2020 mencapai sebesar Rp 1.304.323.670.761 atau 105,94 persen disebabkan terjadi beberapa perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan masing-masing aturan mendasar.
“Hal itu ditetapkan dalam keadaan status darurat bencana Covid-19,” katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, hal tersebut tersebut berdasarkan perubahan penjabaran Walikota Nomor 36 Tahun 2019 pada tanggal 27 Desember 2019, ke penjabaran peraturan Walikota Nomor 02 Tahun 2020 tanggal 23 April 2020.
Perubahan penjabaran peraturan Walikota Nomor 02 Tahun 2020 tanggal 23 April 2020 ke penjabaran peraturan Walikota Nomor 03 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020, pendapatan daerah tidak mengalami perubahan.
Demikian dengan belanja daerah yang hanya mengalami pergeseran, yakni belanja pegawai pada belanja tidak langsung yang semula Rp 620.474.526.410 berkurang menjadi Rp 600.566.050.000,58 dan belanja pegawai pada belanja langsung semula, Rp 70.532.816.000 berkurang menjadi Rp71.299.026.000.
Belanja barang dan jasa yang nilainya Rp 395.399.652.460 berkurang menjadi Rp 391.855.869.588.
Khusus belanja modal yang nilainya Rp 188.969.475.228 berkurang menjadi Rp 188.955.500.228.
Total pengurangan digeser ke belanja tidak terduga pada belanja tidak langsung dari Rp 19.414.197.835,25 menjadi Rp 47.114.225.059,25.
Sedangkan untuk perubahan APBD penjabaran peraturan Walikota Nomor 03 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 ke penjabaran peraturan Walikota Nomor 23 tahun 2020 tanggal 8 Oktober 2020 dilakukan koreksi.
Tujuannya untuk memenuhi keputusan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan Covid-19 serta pengamanan daya beli masyarakat maupun perekonomian nasional.
Pada perubahan itu, pendapatan semula Rp 1.161.251.401.275,25 bertambah menjadi Rp 1.227.703.510.908,66 atau meningkat sebesar 5,72 persen.
“Pagu belanja semula adalah Rp 2.157.650.934.186,25 bertambah menjadi Rp 2.258.774.535.758,84 atau meningkat sebesar 4,69 persen. Khusus pagu pembiayaan sebesar Rp 996.406.532.911 bertambah menjadi Rp 1.031.071.024.850,18,” terangnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, untuk perubahan APBD penjabaran peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2020 tanggal 8 Oktober 2020, ke penjabaran Walikota Nomor 25 Tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2020, pendapatan semula Rp 1.227.703.510.908,66 bertambah menjadi Rp 1.231.232.010.908,66 atau 0,3 persen.
Demikian pula dengan pagu belanja yang semula Rp 2.258.774.353.746,84 bertambah menjadi Rp 2.262.303.035.758,84 atau bertambah hingga 0,2 persen.
Begitu juga dengan pembiayaan yang semula senilai Rp 997.406.532.911 bertambah menjadi Rp 1.033.071.024.850,18.
“Sama halnya dengan sejumlah pengeluaran pembiayaan yang semula Rp2 miliar ditambah dengan jumlah pembiayaan netto setelah perubahan mencapai Rp 1.031.071.024.850,18,” tandasnya. (am/rlm)
Laporan : Alsih Marselina