MOROWALI, Kabar Selebes – Tim Batman Kepolisian Sektor (Polsek) Bahodopi Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil meringkus dua orang laki-laki yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, pada Rabu (10/03/2021).
Kapolsek Bahodopi, Inspektur Satu (Iptu) Zulfan., SH mengungkapkan, dua orang pelaku yang ditangkap yakni berinisial MS (31) dan JR (21). Keduanya merupakan warga yang tinggal di kos-kosan Desa Bahomakmur.
Zulfan bilang penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat Desa Bahomakmur bahwa ada salah satu kos-kosan yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan itu, pada Rabu dini hari sekitar Pukul 00.30 Wita dirinya bersama Kanit Reskrim Inspektur Dua (Ipda) Sumarlin, Kanit Binmas Ipda Zulham Abdillah dan empat Personel Polsek Bahodopi mendatangi kos-kosan tersebut.
Petugas akhirnya menemukan kedua tersangka sedang mengkonsumsi sabu di sebuah kamar kos. “Dari tangan tersangka berhasil ditemukan barang bukti berupa 32 paket plastik bening yang berisikan narkotika diduga jenis sabu siap edar seberat 26,64 Gram (Bruto) serta uang tunai sebesar Rp. 2.480.000,- yang diduga uang hasil penjualan transaksi sabu,” terang Zulfan.
Selain itu, lanjut dia, petugas juga berhasil mengamankan 1 buah alat timbangan digital, 1 set alat hisap sabu lengkap yang masih tersisa sabu, 2 buah korek api gas, 4 bungkus plastik bening tempat kemasan sabu, 2 buah hp dan barang bukti lainnya.
“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti kami bawa dan kami amankan di Polsek Bahodopi guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Demikian, Polsek Bahodopi saat ini telah melimpahkan kasus tersebut kepada Sat Narkoba Polres Morowali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat Perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 Tahun Penjara. (*/ap/fma)
Laporan: Adi Pranata.