PALU, Kabar Selebes – Personel Kepolisian Resor (Polres) Palu berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF (20) di Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Kamis (04/03/2021) sekitar pukul 22.05 WITA. Pemuda ini ditangkap sebab diduga terlibat tindak pidana pencurian di 21 tempat.
MF diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP- B/28/I/2021/ Sulteng/Res-Palu/Sek-Palsel,Tanggal 23 Januari 2021. Serta laporan polisi nomor LP-B/ 233 /III/2021/sulteng/Res-Palu, Tanggal 5 Maret 2021. Selain MF, polisi juga mengamankan dua saksi mata dari lokasi penangkapan, yakni AK (58) dan FL (25).
Kapolres Palu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Riza Faisal., S.I.K.M.M mengatakan, pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian bermula saat Sat Reskrim Polres Palu menerima laporan pada tanggal 23 Januari 2021 tentang pencurian di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu
Menerima laporan tersebut tim kemudian mendatangi TKP serta melakukan penyelidikan mengenai pelaku dari pencurian.
Dijelaskan dari hasil penyelidikan Tim mendapat informasi bahwa pelaku dari Pencurian tersebut yakni MF.
Setelah mendapatkan Baket tersebut Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan mengenai keberadaan pelaku. Sampai akhirnya pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 sekitar Jam 21.30 wita, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sementara berada di Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
“Mendapatkan info tersebut Tim kemudian bergerak ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Riza Faisal, Jumat (05/03/2021) pagi.
Dijelaskan dari hasil interogasi pelaku membenarkan telah melakukan pencurian di wilayah Kota Palu sebanyak 21 kali.
Adapun tempat tersebut yakni di Jalan Dewi sartika, barang bukti (BB) berupa samsung galaxi note 20, di Kelurahan Tondo dekat kampus Untad, BB: Oppo A5s; Kelurahan Tondo sekitar lokasi penjual kelapa muda, BB: Oppo A5s; Kelurahan Tondo dekat komplek rumah toko (ruko), Bb: Xiaomi; Jalan Sriwijaya depan Lucky Hotel, Bb: Samsung J4; Kelurahan Tondo dekat SPBU, BB: Oppo F1f; Kelurahan Tondo di penjual pakaian bekas/cakar, BB: Oppo A3s.
Selanjutnya di Kelurahan Palupi di Alfamidi, BB: Oppo A5s; Jalan Veteran di Afamidi, BB: Oppo A7; Kelurahan Tondo komplek Citraland, BB: Vivo Y71; Kelurahan Tondo di warung makan sari laut dekat Citraland, BB: Oppo A3s; Kelurahan Tondo dekat masjid, BB: Oppo A3s; Jalan Kimaja depan warung makan sari laut, BB: Oppo A5s; Jalan Tombolotutu depan ATM BRI, BB: Vivo Y30; Kios dekat Untad di Kelurahan Tondo, BB: Oppo A5s.
Serta di Kelurahan Tondo di lampu merah dekat butik, BB: Oppo F1; di Jalan Tombolotutu dekat distro, BB: Oppo F1; jalan Dewi Sartika, BB: Realmi 71; Kompleks Lapangan Vatulemo, BB: Oppo A37; Kelurahan Tondo depan Banana Bim, BB: Oppo F1; dan Kelurahan Tondo di penjual baju dekat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, BB: Vivo Y12.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain yakni masing-masing satu unit berupa HP merk samsung Note 20, Realme 7i warna hijau, samsung J4+, Oppo A5s warna merah, Iphone 8+ warna silver, J2 2016 warna hitam dan Sepeda motor merk Honda Beat. (*/ap/fma)
Laporan: Adi Pranata.