PALU, Kabar Selebes – Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di pondok perawatan Asrama Haji kota Palu gunakan hak Pilih di Pilkada 2020, Rabu (9/12/2020).
Dilayani oleh Petugas di tempat pemungutan Suara (TPS) terdekat, dalam hal ini TPS 11 di kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, ada 4 pasien yang sah menggunakan hak suaranya di tempat itu.
Sesuai prosedur yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia pemungutan Suara (PPS) mengunjungi langsung pasien dengan protokol kesehatan yang ketat pada waktu 12:00-13:00 Wita.
Berdasar pantauan, pasien tidak menyentuh langsung surat suara pada saat memilih dan menggunakan hak pilih melalui Dokter pendamping di tempat itu.
“Kita pakai yang namanya C Pendamping, dokternya yang memilih nomor berapa yang di tunjuk, kita Cuma memantau dari jauh,” kata Jawaria petugas PPS kepada KabarSelebes.ID usai melayani pemilih di tempat itu.
Dia menjelaskan 4 pasien yang dirawat yakni 2 orang asal kota Palu dan 2 orang di luar kota yang masih masuk dalam lingkup Sulawesi Tengah.
Pihaknya juga menegaskan, surat suara tidak disentuh langsung oleh pasien untuk menghindari kluster baru Covid-19.
“Sampai di TPS kita jemur dulu itu surat suaranya, baru diganti plastiknya kemudian baru kita masukan ke dalam kotak suara,” ujarnya.
Diketahui upaya mengunjungi pasien Covid-19 merupakan komitmen KPU untuk menyalurkan hak suara pasien yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap.
Sebab belum memiliki TPS khusus seperti Rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan, maka setiap petugas di TPS terdekat mengunjungi pasien yang diisolasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (ap/fma)
Laporan: Adi Pranata.